Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Senin, 17/07/2017 09:45 WIB

Satpol PP Enggan Disebut Lemah Atasi THM

Pengusaha THM illegal yang beroperasi selama Ramadhan
Pengusaha THM illegal yang beroperasi selama Ramadhan
CIKARANG_DAKTACOM: Penegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi nomor 3 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dinilai 'melemah' terutama regulasi yang menyantumkan pelarangan beroperasinya tempat hiburan malam. 
 
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi sebagai penegak Perda belum bisa melakukan penertiban alasannya menunggu alih fungsi sejumlah THM menjadi usaha lain.
 
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ida Nuryadi mengatakan Pemerintah Kabupaten Bekasi telah membentuk tim untuk menyosialisasikan aturan tersebut termasuk melayangkan teguran pada para pengusaha THM. Berdasarkan Perda tersebut, per 1 Januari 2017, tidak ada lagi THM yang beroperasi.
 
"Berdasarkan bab III pasal 47 ayat 1 Perda tersebut, THM menjadi jenis usaha yang dilarang di Kabupaten Bekasi. THM yang dilarang tersebut meliputi diskotik, bar, klab malam, pub, karaoke, panti pijat dan live musik," ujarnya pada Senin (17/7).
 
Ia membantah kalau Satpol PP lemah dalam penindakan Perda nomor 3 tahun 2016 itu karena belum melakukan penutupan THM, ia bekilah filosofi dari Perda itu untuk pengaturan dan menata.
 
Ida menambahkan pada saat Ramadan pihaknya juga sudah membuat surat himbauan untuk menutup sementara, setelah itu akan dievaluasi lagi dan merencanakan penutupan.
 
Dinas Pariwisata juga sudah menyerahkan laporan dari P6Par ke Bupati Bekasi dan sudah didisposisikan kepada satpol PP untuk melakukan penindakan Perda. 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1557 Kali
Berita Terkait

0 Comments