Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Senin, 17/07/2017 09:00 WIB

Belum Lakukan Pembinaan, Upaya Pemerintah Bubarkan Ormas Dikritisi

refly harun
refly harun
JAKARTA_DAKTACOM: Pakar hukum tatanegara Refly Harun mengkritisi sikap pemerintah yang menuding ormas tertentu anti pancasila. Ia mempertanyakan apakah mereka sudah melakukan pembinaan terhadap organisasi tersebut.
 
“Kalau menuding sebuah organisasi anti pancasila, apakah mereka sudah melakukan pembinaan terhadap organisasi tersebut. Apakah sudah memberi surat peringatan?” tanyanya retoris.
 
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas masih menuai kontroversi hingga kini. Pasalnya, Perppu ini memberikan kewenangan pada pemerintah untuk membubarkan ormas tanpa melalui pengadilan.
 
Menanggapi hal itu, pakar hukum tata negara, Refly Harun menegaskan bahwa Perppu tersebut melanggar konstitusi. Maka, ia meminta kepada DPR untuk menolak Perppu tersebut menjadi undang-undang.
 
“Perppu ini melanggar kebebasan berkumpul, HAM dan konstitusi. Kalau mau kita bisa DPR tolak saja atau dibatalkan. Karena Perppu ini anti demokrasi,”katanya dalam diskusi bertajuk “Perppu Ormas = Ancaman bagi Demokrasi?” di kawasan Senayan, Jakarta pada Ahad (16/07).
 
“Yang namanya kebebasan bersikap, berkumpul, menyatakan pendapat, itu masuk pada Hak Asasi Manusia,” imbuhnya.
 
Ia menegaskan bahwa pemerintah seharusnya menegakkan keadilan. Yaitu, mendengarkan dua belah pihak. Baik pemerintah maupun ormas.
 
“Keadilan itu harus ditegakkan, due process of law yakni mendengarkan kedua belah pihak, tidak hanya pemerintah. Tapi juga HTI melalui proses peradilan, proses yang harus fair,” imbuhnya.
Editor :
Sumber : kiblat.net
- Dilihat 1209 Kali
Berita Terkait

0 Comments