Opini /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 14/07/2017 14:55 WIB

Beberapa Catatan Atas Perppu No 2/2017

Ilustrasi undang undang
Ilustrasi undang undang

JAKARTA_DAKTACOM: Keluarnya Perppu No:2/2017 terang melahirkan kegaduhan baru, apa musabab? Bisa masalah prosedur bagaimana Perppu tersebut keluar serta sarat-sarat yang melatarbelakanginya. Atau yang lebih urgent terkait substansi dari Perppu.

Berikut beberapa hal catatan saya terkait Perppu No:2/2017 sebagai berikut:

1.Jika perppu lolos di DPR maka sangat berpotensi terjadinya abuse of power oleh Presiden atau status quo terhadap beragam kelompok yang dianggap mengganggu kepentingan status quo.

2. Perppu terlihat bukan sekedar jadi legitimasi pembubaran beberapa ormas Islam yang sudah di bidik sebelumnya semisal HTI. Namun lebih darinitu, bisa menjadi legitimasi untuk mengaborsi kelompok ormas atau kelompok apapun dengan asumsi bertentangan terhadap Pancasila.

3. Padahal persoalan krusial yakni persepsi dan tafsiran Pancasilais dan tidak itu debateble, parameter sangat kabur namun cenderung kepentingan kekuasaan menjadi determinasi konstruksi parameter atau indikatornya. Perlu kejelasan siapa yang punya otoritas menafsir satu entitas itu sesuai pancasila atau sebaliknya. Jika tidak clear, akan menjadi bias dan liar cenderung politis.

4. Dengan demikian, jika Perppu No 2/2017 disahkan menjadi UU berpotensi membuat warga negara demikian mudah dipidana minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup. Rezim akan berubah menjadi monster bagi warga negaranya.

5. Melihat substansi Perppu terlihat lebih menjelaskan rezim saat ini berubah menjadi sangat represif atas nama UU, mengabaikan hak-hak konstitusional sipil.

6. Sarat- sarat kegentingan untuk keluarkan Perppu dalam menyikapi kelompok kemasyarakatan tidak ditemukan dan justru menunjukkan gagalnya pemerintah mengelola dan mengharmonasikan seluruh element masyarakat dalam ruang sosial politik yang damai. Membuat Demokrasi menjadi absurd, karena tidak bijaknya pemegang kuasa ini menterjemahkan dalam konteks kemajemukan di Indonesia.

7. Perppu ini jelas akan menstimulasi kemarahan banyak kelompok, mereka akan merespon dengan beragam cara. Mulai uji meterial di MK, aksi demonstrasi dan bahkan bisa jadi lebih dari itu. Perppu akan dicurigai sebagai amunisi untuk menghabisi kelompok-kelompok Islam. Disisi lain potensi perpecahan diinternal umat islam juga mulai menggeliat, sebab ada kelompok yang inheren dengan sikap rezim Jokowi dengan Perppu yang ada.

Diluar itu semua, Perppu bisa menjadi bandul yang berbalik kepada rezim Jokowi dan mendelegitimasi kekuasaannya karena Perppu dianggap inskonstitusional.

8. Saran saya untuk umat Islam,  respon Perppu seyogyanya dengan cara kinstitusional, hindari potensi anarkisme atau sejenisnya. Percayalah bahwa rakyat sekarang kesadaran politiknya sudah tumbuh dengan baik, jika kebijakan rezim Jokowi ini kontra produktif maka rakyat akan "menghukum" Jokowi dengan caranya. Paling tidak 2019 bukan lagi panggung untuk Jokowi.[]

 

Jakarta, 14 Juli 2017

Harits Abu Ulya, Direktur CIIA (The Community Of Ideological Islamic Analyst)
Editor : Dakta Administrator
Sumber : Rilis CIIA
- Dilihat 2884 Kali
Berita Terkait

0 Comments