Nasional /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 14/07/2017 14:16 WIB

Menag : Perppu Bukan Digunakan Untuk Kelompok Tertentu

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin 1
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin 1

JAKARTA_DAKTACOM: Setelah melalui serangkaian kajian, Presiden Joko Widodo akhirnya resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai Ormas. Penerbitan Perppu ini diumumkan oleh Menkopolhukam Wiranto dalam jumpa pers di kantornya, pada hari Rabu (12/07) lalu.

Menanggapi hal ini, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menampik anggapan bahwa Perppu keormasan yang dikeluarkan pemerintah menyasar pada golongan tertentu.

"Jadi begini, Perppu yang diterbitkan pemerintah sama seperti Undang-Undang pada umumnya yang bersifat universal sehingga sama sekali tidak ada tujuan bagi kami untuk mengarahkan Perppu ini ke suatu kelompok tertentu," ungkap Lukman Hakim Saifuddin.

Namun Lukman menyampaikan bahwa meskipun Perppu adalah hak diskresi dari pemerintah, namun tetap harus dibahas bersama DPR RI.

"Perppu ini tetap nantinya akan dibahas oleh DPR RI mengenai apakah situasi dikeluarkannya Perppu ini memang dalam keadaan genting dan memaksa serta isi dari Perppu itu juga akan ditelaah kembali apakah memang sesuai dengan keadaan bangsa pada saat ini," pungkasnya.

Reporter :
Editor : Dakta Administrator
- Dilihat 827 Kali
Berita Terkait

0 Comments