Nasional /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 13/07/2017 16:07 WIB

Mendapatkan Penangguhan, Sekjen FUI Ustadz Al Khaththath di Bebaskan

Ustadz AL Khattath keluar dari Mako Brimob 2
Ustadz AL Khattath keluar dari Mako Brimob 2

BEKASI_DAKTACOM: Tersangka kasus dugaan makar,  Ustadz Al Khaththath diberikan penangguhan tahanan kemarin, rabu (12/7). Didampingi ketua Persaudaraan Muslim seIndonesia (PERMUSI) Ustadz Usamah Hisyam dan ketua pengacara Ahmad Michdan.


Puluhan ormas dan Pimpinan DPR memberikan jaminan hukum sehingga Sekjen FUI ustadz Al Khaththath mendapatkan penangguhan.


“Kalau dihitung beliau sudah ditahan selama 102 hari dan klo kita hitung sama dengan 3 bulan 13 hari sesuai dengan Aksi 313 yang menyebabkan beliau ditahan, kata Usamah”.


Dengan adanya penangguhan tahanan berarti makar yang disangkakan ke Ustadz Al Khaththath tidak terbukti walaupun proses hukum ini terlampau lama.  kepolisian telah bekerja dengan baik dengan satu fakta hukum.


“kita tidak memikirkan permasalahan jauh dari makar, kita hanya memikirkan ustadz Al Khaththath keluar dari tahanan dulu setelah itu baru kita pikirkan implikasi-implikasinya”. ujar ketua PERMUSI kepada dakta, hari ini, kamis (13/7).


Secara tegas juga Usmamah mengatakan, masyarakat khususnya umat Islam harus lebih banyak membangun dialog dengan elit penguasa agar mampu memiliki pemikiran mambangun pemerintahan yang lurus, umat islam harus tetap kritis karena kita bagian komponen terbesar di negeri ini.


Seperti diketahui, Muhammad Al-Khaththath ditangkap beberapa saat sebelum aksi 313 pada bulan Maret lalu, dengan tuduhan dugaan perbuatan makar. Setelah ditahan selama hampir lima bulan, termasuk di tahanan Marko Brimob, Kelapa Dua, Depok, kasusnya tak kunjung berlanjut. (Naufal)
 

Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 815 Kali
Berita Terkait

0 Comments