Mendapatkan Penangguhan, Sekjen FUI Ustadz Al Khaththath di Bebaskan
BEKASI_DAKTACOM: Tersangka kasus dugaan makar, Ustadz Al Khaththath diberikan penangguhan tahanan kemarin, rabu (12/7). Didampingi ketua Persaudaraan Muslim seIndonesia (PERMUSI) Ustadz Usamah Hisyam dan ketua pengacara Ahmad Michdan.
Puluhan ormas dan Pimpinan DPR memberikan jaminan hukum sehingga Sekjen FUI ustadz Al Khaththath mendapatkan penangguhan.
“Kalau dihitung beliau sudah ditahan selama 102 hari dan klo kita hitung sama dengan 3 bulan 13 hari sesuai dengan Aksi 313 yang menyebabkan beliau ditahan, kata Usamah”.
Dengan adanya penangguhan tahanan berarti makar yang disangkakan ke Ustadz Al Khaththath tidak terbukti walaupun proses hukum ini terlampau lama. kepolisian telah bekerja dengan baik dengan satu fakta hukum.
“kita tidak memikirkan permasalahan jauh dari makar, kita hanya memikirkan ustadz Al Khaththath keluar dari tahanan dulu setelah itu baru kita pikirkan implikasi-implikasinya”. ujar ketua PERMUSI kepada dakta, hari ini, kamis (13/7).
Secara tegas juga Usmamah mengatakan, masyarakat khususnya umat Islam harus lebih banyak membangun dialog dengan elit penguasa agar mampu memiliki pemikiran mambangun pemerintahan yang lurus, umat islam harus tetap kritis karena kita bagian komponen terbesar di negeri ini.
Seperti diketahui, Muhammad Al-Khaththath ditangkap beberapa saat sebelum aksi 313 pada bulan Maret lalu, dengan tuduhan dugaan perbuatan makar. Setelah ditahan selama hampir lima bulan, termasuk di tahanan Marko Brimob, Kelapa Dua, Depok, kasusnya tak kunjung berlanjut. (Naufal)
Sumber | : | Radio Dakta |
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
- INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI HARUS BERLANJUT DENGAN PEMBENAHAN
- Nama Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
0 Comments