Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 13/07/2017 14:08 WIB

Disnaker Kabupaten Bekasi Wajibkan Kartu Kuning Bagi Pendatang

Ilustrasi pencari kerja
Ilustrasi pencari kerja

BEKASI_DAKTACOM: Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi mewajibkan pencari kerja yang berasal dari luar daerah untuk menyerahkan surat pengantar dari daerah asal saat membuat Kartu Kuning.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Effendi mengatakan seusai lebaran banyak pendatang yang mencari pekerjaan di wilayahnya.

Banyaknya pendatang yang mencari pekerjaan itu berimbas pada peningkatkan pemohon pembuatan Kartu Pencari Kerja di kantor Dinas Tenaga Kerja yang rata-rata mencapai 150 orang pemohon setiap harinya.

Kartu Pencari Kerja atau Kartu Kuning (AK1) itu harus dibuat oleh pencari kerja apabila ingin melamar ke perusahaan.

Khusus untuk pencari kerja dari luar daerah, pihaknya membuat aturan supaya mereka melampirkan surat keterangan dari daerah asalnya jika ingin membuat Kartu Kuning.

Ia juga mengimbau bagi pencari kerja dari luar daerah yang mencari pekerjaan di Kabupaten Bekasi untuk memiliki keterampilan.

Effendi menambahkan, pihaknya tidak bisa melarang apabila ada warga luar daerah yang mencari pekerjaan di Kabupaten Bekasi asalkan memiliki keterampilan serta mengikuti aturan yang ada.

Sementara untuk mengakomodir pekerja lokal pihaknya sudah membuat kesepakatan dengan perusahaan agar merekrut minimal 30 persen.

Reporter : Ardi Mahardika
Editor : Dakta Administrator
- Dilihat 12715 Kali
Berita Terkait

0 Comments