Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 13/07/2017 10:09 WIB

Pemkab Canangkan Bentuk Perda Inisiatif Mengenai Pemberdayaan Sekolah Swasta

Ilustrasi logo OSIS
Ilustrasi logo OSIS

BEKASI_DAKTACOM: Komisi 4 DPRD Kabupaten Bekasi berencana membuat Perda Insiatif mengenai pemberdayaan sekolah swasta untuk mengatasi persoalan tidak tertampungnya siswa dalam penerimaan peserta didik baru yang terjadi setiap tahun.

Anggota Komisi 4 DPRD Kabupaten Bekasi mengakui persoalan penerimaan peserta didik baru selalu mengalami persoalan, khusus pada tahun ini tidak seluruhnya siswa bisa mendaftar ke sekolah negeri karena minimnya daya tampung.

Sekolah negeri khususnya tingkat SD dan SMP hanya bisa menampung sebanyak 50 persen jumlah siswa.

Apalagi juga ada kebijakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa jumlah siswa perkelas hanya dibatasi sebanyak 28 siswa untuk tingkat SD, dan 32 siswa untuk tingkat SMP.

Untuk itu Pemerintah Daerah wajib menambah sarana dan prasarana di sekolah swasta, sehingga nantinya secara kuantitas sekolah swasta bisa menampung dan memenuhi kebutuhan kuota.

Pihaknya, kedepan akan membuat Perda Insiatif mengenai standarisasi pendidikan swasta, agar dapat mereka dapat berperan dalam proses penerimaan peserta didik baru.

Jamil menambahkan, saat ini orang tua masih berfikiran "negeri minded", padahal jika mampu lebih baik memberikan kesempatan bagi warga yang tidak mampu untuk menyekolahkan anaknya di sekolah negeri.

Pihaknya juga memberikan solusi dengan membuat catatan dan rekomdendasi agar Dinas Pendidikan berkonsultasi kepada Kementerian supaya bisa menambah jumlah siswa perkelas dari sebelumnya yang hanya sebanyak 32 siswa untuk tingakt SMP dan 28 siswa untuk tingakt SD.

Reporter : Ardi Mahardika
Editor : Dakta Administrator
- Dilihat 1508 Kali
Berita Terkait

0 Comments