Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 12/07/2017 13:28 WIB

Kapolres Perkarakan yang Kaitkan Kasus Hermansyah dengan HRS

Mobil milik Hermansyah
Mobil milik Hermansyah

JAKARTA_DAKTACOM: Dua pelaku yang menganiaya Hermansyah, Pakar Telematika ITB, bernama Edwin Hitipeuw (37) dan Lauren Paliyama (31) sudah ditangkap polisi, Rabu (12/7) dini hari tadi. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Andry Wibowo menyebutkan jika kasus ini benar tidak ada hubungannya dengan kasus Habib Rizieq.

Andry menjelaskan, menurut keterangan pelaku, opini yang menyebut jika Hermansyah sudah diincar lantaran menyebut percakapan pornografi Rizieq Shihab dengan Firza Husein palsu beberapa waktu lalu di acara ILC tidaklah benar. Menurutnya, hal itu tidak berkaitan. Opini itu menurut Andry merupakan upaya mendiskreditkan kepolisian.

"Hari ini kita buktikan jika hipotesa saya di awal yang menyebut bahwa insiden diawali dengan kejadian senggolan di jalan itu benar," kata Andry saat dihubungi, Rabu (12/7).

Andry menegaskan, dirinya bakal memperkarakan pihak-pihak yang sudah menyebar informasi bahwa Hermansyah telah diincar pihak tertentu. Pasalnya, menurut Andry hal itu justru membuat gejolak di masyarakat. Dengan tertangkapnya pelaku, Andry berharap tidak ada lagi masyarakat yang segalanya menjadi jelas.

"Kita akan tempuh jalur hukum bagi pihak yang mengaitkan kejadian dengan Rizieq Shihab. Nanti kita akan koordinasikan. Supaya tidak mengacaukan masyarakat," katanya.

Diketahui Hermansyah menarik perhatian publik saat menyebutkan obrolan pornografi antara Firza Husein dan Habib Rizieq Shihab adalah rekayasa dalam sebuah acara Indonesian Lawyers Club (ILC) di TV One. Kejadian pembacokan itu pun menimbulkan spekulasi di masyarakat dan pengaitan dengan kasus itu.

Polisi membekuk dua pelaku usai keduanya menyembunyikan mobil yang mereka gunakan saat mengeroyok Hermansyah di Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap di Jalan Dewi Sartika, Depok saat akan menuju Sawangan Rabu dini hari sekitar pukul 1.00 WIB.

Editor : Dakta Administrator
Sumber : Republika Online
- Dilihat 1849 Kali
Berita Terkait

0 Comments