Selasa, 11/07/2017 12:00 WIB
Neneng: Aturan Kemendikbud Memberatkan Siswa Kabupaten Bekasi
CIKARANG_DAKTACOM: Seperti diketahui, ada aturan dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan yang menyebutkan bahwa untuk jumlah siswa SD hanya boleh berjumlah 28 siswa perkelas.
Sementara SMP hanya boleh berjumlah 32 siswa yang sebelumnya 40 siswa.
Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin mengaku keberatan dengan adanya aturan itu karena banyak calon siswa yang tidak bisa bersekolah di SD dan SMP Negeri.
"Aturan ini diakui sangat memberatkan dimana akan banyak siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri," ujarnya pada Selasa (11/7).
Ia menginstruksikan kepala Dinas Pendidikan agar berkonsultasi ke Kementerian terkait dengan adanya aturan tersebut sehingga dalam proses penerimaan peserta didik baru kabupaten Bekasi bisa memahami boleh tidaknya dari aturan tersebut.
Neneng juga mengkritisi terkait dengan adanya aturan dari kementrian yang selalu berganti setiap tahun meski diakuinya batasan jumlah siswa dikelas merupakan hal yang bagus untuk memberikan kenyamanan belajar bagi siswa.
Neneng mengakui minimnya jumlah sekolah menjadi penghambat untuk menampung siswa, untuk itu kedepan pihaknya sudah menganggarkan pembangunan gedung sekolah bertingkat untuk menambah jumlah kelas khususnya di sekolah dasar.
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Editor | : |
- FajarPaper Sukseskan Panen Lele, Dukung Kemandirian Ekonomi Warga Binaan
- Di Akhir Tahun 2024, BBWM Serahkan Rumah Layak Huni untuk Mak Sarmah
- BBWM Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Rob di Utara Bekasi
- Media Gathering Pemkab Bekasi di Garut: Sinergi dan Kolaborasi untuk Pembangunan
- FajarPaper Perkuat Komitmen Keberlanjutan Lewat Program Ekonomi Sirkular di Kabupaten Bekasi
- Peringati Hari Pahlawan, LAZ Al-Kahfi Peduli Berikan Bantuan kepada Veteran dan Penghafal Al-Qur'an
- NikahXpress Akan Hadir di Pollux Mall Cikarang, Tawarkan Pernikahan Sah dan Instan
- Kolaborasi Pemkab Bekasi dan Lippo Cikarang (LPCK) Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Lingkungan
- PT Bina Bangun Wibawa Mukti Resmikan Fasilitas Generator Oksigen Medis di Babelan
- Lippo Cikarang Cosmopolis Resmikan Masjid Kedua, Wujudkan Komitmen Penyediaan Fasilitas Ibadah untuk Masyarakat
- Korean Cultural Association Cikarang Diresmikan di Distrik 1 Cikarang
- EdgeConnex Perluas Pusat Data di Lippo Cikarang Cosmopolis, Dukung Kebutuhan Cloud dan AI bagi Ekonomi Digital Indonesia
- FajarPaper Dukung Kebersihan Lingkungan Cikarang Barat dengan Bantuan Tempat Sampah dan Giat Bersih Kali
- Hariyanto Arbi Buka Gerai Kedua Flypower di Pollux Mall Cikarang
- Munaslub I IKAPEKSI Momentum Pembenahan Organisasi yang Lebih Solid
0 Comments