Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 11/07/2017 12:00 WIB

Neneng: Aturan Kemendikbud Memberatkan Siswa Kabupaten Bekasi

Ilustrasi fasilitas belajar di kelas
Ilustrasi fasilitas belajar di kelas
CIKARANG_DAKTACOM: Seperti diketahui, ada aturan dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan yang menyebutkan bahwa untuk jumlah siswa SD hanya boleh berjumlah 28 siswa perkelas.
 
Sementara SMP hanya boleh berjumlah 32 siswa yang sebelumnya 40 siswa.
 
Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin mengaku keberatan dengan adanya aturan itu karena banyak calon siswa yang tidak bisa bersekolah di SD dan SMP Negeri.
 
"Aturan ini diakui sangat memberatkan dimana akan banyak siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri," ujarnya pada Selasa (11/7).
 
Ia menginstruksikan kepala Dinas Pendidikan agar berkonsultasi ke Kementerian terkait dengan adanya aturan tersebut sehingga dalam proses penerimaan peserta didik baru kabupaten Bekasi bisa memahami boleh tidaknya dari aturan tersebut.
 
Neneng juga mengkritisi terkait dengan adanya aturan dari kementrian yang selalu berganti setiap tahun meski diakuinya batasan jumlah siswa dikelas merupakan hal yang bagus untuk memberikan kenyamanan belajar bagi siswa.
 
Neneng mengakui minimnya jumlah sekolah menjadi penghambat untuk menampung siswa, untuk itu kedepan pihaknya sudah menganggarkan pembangunan gedung sekolah bertingkat untuk menambah jumlah kelas khususnya di sekolah dasar.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1670 Kali
Berita Terkait

0 Comments