Selasa, 11/07/2017 11:00 WIB
IAKMI: RUU Tembakau Bertentangan dengan UUD 45
JAKARTA_DAKTACOM: Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) menyatakan menolak RUU tentang Pertembakauan karena dinilai bertentangan dengan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang bertujuan memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Berdasarkan catatan IAKMI yang diberikan kepada Pansus RUU Pertembakauan pada rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senin (10/7), 60% perokok berasal dari kalangan miskin.
Cukai yang saat ini diterima negara dibayar orang miskin yang bermasalah dengan anak-anak kurang gizi dan pendapatan rendah. Karena itu, akan sulit bagi Indonesia untuk meraih kesejahteraan umum bila RUU Pertembakauan dilanjutkan menjadi Undang-undang.
Selain itu, umumnya perokok mulai merokok pada usia remaja, bahkan dimulai dari usia 10 tahun. Karena itu, RUU Pertembakauan sangat jauh dari cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945.
IAKMI juga mengkritisi naskah RUU Pertembakauan yang selama ini dibahas DPR. Menurut IAKMI, RUU Pertembakauan seharusnya sudah gugur sejak awal karena rumusan tujuannya saling bertentangan.
Tujuan meningkatkan produk tembakau dan tujuan melindungi kesehatan masyarakat yang tercantum pada naskah RUU Pertembakauan, menurut IAKMI, saling bertolak belakang sehingga tidak bisa beriringan.
Terkait tujuan meningkatkan produk tembakau pada naskah RUU Pertembakauan, yang diduga diambil dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 63 TAhun 2015 tentang Peta Jalan Industri Hasil Tembakau, IAKMI nilai sudah tidak bisa diakomodasi.
Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Nomor 16P/HUM/2016 telah menyatakan Peraturan tersebut melanggar lima undang-undang terkait hak sehat masyarakat dan memerintahkan Menteri Perindustrian untuk mencabutnya.
IAKMI juga menyoroti Ketentuan Peralihan yang ada pada naskah RUU Pertembakauan yang menyatakan semua aturan terkait pertembakauan perlu disesuaikan dalam waktu dua tahun.
Itu akan mengorbankan masyarakat dan generasi demi melindungi industri tembakau karena semua aturan kesehatan terkait tembakau yang efektif untuk melindungi kesehatan masyarakat harus ditiadakan.
Karena itu, IAKMI menyatakan sependapat dengan arahan Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas 14 Maret 2017 untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU Pertembakauan demi melindungi rakyat, terutama generasi muda, dari dampak buruk konsumsi tembakau.
Editor | : | |
Sumber | : | Antaranews |
- PT Siloam International Hospitals Tbk Umumkan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Baru
- Waspdai Penyakit TB. Ini Penjelasan Dokter Eka Hospital Bekasi
- Siloam Hospitals Mampang Gelar Bincang Sehat: Penanganan Komprehensif Orthopedi dan Ekstremitas Atas dan Bawah
- Peran Jantung dalam Kesehatan Tubuh dan Penanganan Penyakit Kardiovaskular di Siloam Hospitals Lippo Cikarang
- Siloam Hospital Lippo Village Gelar Acara Strength in Style untuk Dukung Penyintas Kanker
- Mochtar Riady Resmikan Nano Device Laboratory di FTUI, Dorong Pengembangan Industri Chip dan Teknologi Nano di Indonesia
- AKSI RELAWAN MANDIRI DAN IPB UNIVERSITY SEDIAKAN LAYANAN KESEHATAN DAN PENGOBATAN GRATIS BAGI WARGA CILEUKSA, BOGOR
- Siloam Hospital Kebon Jeruk Rayakan 10 Tahun Deep Brain Stimulation Therapy untuk Penyakit Parkinson di Indonesia
- Siloam Hospitals Lippo Cikarang Berpartisipasi Dalam Program Khitanan Massal Forsil WMLC
- Hansaplast Gelar Sunat Massal Gratis di Kota Bekasi
- Siloam Hospital Group Gelar Simposium Kesehatan Bertajuk Scientific Update in Pediatric
- Bekasi Bebas Nyeri, Simak Tips Unggulan dari Pain Clinic Siloam Hospitals Bekasi Timur
- Mitra Keluarga Bekasi Timur, Tingkatkan Pusat Layanan Onkologi Terlengkap
- JIP: 13,4 Persen ODHA Mendapat Stigma Dari Orang Lain
- Komitmen Tanpa Batas, BPJS Kesehatan Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran
0 Comments