Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 11/07/2017 09:00 WIB

Pemkab Bekasi Belum Mampu Siapkan Angkutan Umum AC

Angkot ber AC
Angkot ber AC
CIKARANG_DAKTACOM: Pemerintah Kabupaten Bekasi belum bisa menerapkan angkutan umum berpendingin udara yang sesuai dengan Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 29 Tahun 2015 karena keterbatasan anggaran.
 
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Suhup mengatakan implementasi Peraturan Menteri Perhubungan nomer 29 tahun 2015, mewajibkan seluruh angkutan umum memiliki pendingin udara di tahun 2018 mendatang.
 
Hal ini untuk memberikan kenyamanan bagi pengguna angkutan massal tersebut.
 
"Namun yang menjadi kendala dalam implementasi itu adalah anggaran yang belum ada, dimana harus dipersiapkan terlebih dulu armadanya, apalagi angkutan umum sejauh ini kondisinya banyak yang kurang laik jalan," katanya pada Selasa (11/7).
 
Untuk itu pihaknya saat ini tengah mengkaji terkait dengan beroperasinya angkutan berpendingin udara tersebut.
 
Suhup menambahkan, pada awal penerapannya, angkutan berpendingin udara itu diharapkan bisa diuji coba di trayek angkot K-17 jurusan Cikarang-Cibarusah.
 
Angkot trayek tersebut dipilih karena paling banyak penumpangnya dan keberadaannya paling lama di Kabupaten Bekasi.
 
Namun ia belum mengetahui kapan bisa diterapkan karena masih berkoordinasi dengan kementrian terkait bantuan armadanya.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1405 Kali
Berita Terkait

0 Comments