Kuasa Hukum Baswedan Gugat Bareskrim
JAKARTA_DAKTACOM: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan mengajukan praperadilan terkait proses penangkapan terhadap dirinya yang dilakukan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri. Menanggapi langkah tersebut, Bareskrim Polri tidak mempermasalahkannya dan mempersilakan Novel mengajukan praperadilan.
Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso mengungkapkan kasus Novel akan tetap ditangani seperti biasa. Dia menegaskan praperadilan tidak akan menghapus kasus itu sendiri. "Tidak ada masalah, silakan ajukan saja. Kasus Novel tetap kami tangani seperti biasa," kata Budi di Bareskrim Polri, Senin (4/5). "Kemarin juga penangguhan sudah kami berikan atas koordinasi Kapolri dan presiden. Itu tidak masalah karena semua untuk kebaikan, tapi tidak menghilangkan kasus itu sendiri."
Terkait permintaan keluarga korban yang akan menarik gugatan mereka terhadap Novel, Budi juga mengatakan hal tersebut tidak akan menghentikan proses hukum yang sekarang sedang berjalan. Budi beranggapan kejadian semacam itu harus diselesaikan secara hukum.
"Itu salah satu saja, boleh saja keluarga tidak ingin melanjutkan kasus tapu kejadian ini harus diselesaikan secara hukum. Jadi kita lanjutkan," kata Budi.
Tim kuasa hukum penyidik KPK Novel Baswedan mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan, Senin siang (4/5). Permohonan itu diajukan sebagai bentuk gugatan terhadap penangkapan dan penyitaan yang dilakukan tim penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri terhadap Novel.
Penasihat hukum Novel, Bahrain, mengatakan permohonan gugatan praperadilan itu diserahkan ke PN Jaksel sekitar pukul 14.00 WIB. "Kami sudah berkoordinasi dngan Novel. Berkasnya sudah lengkap dan tinggal diserahkan ke pengadilan," ujar Bahrain saat dikonfirmasi.
Bahrain mengatakan materi gugatan yang diajukan berkaitan dengan penyitaan aset dan barang pribadi, selain penangkapan. "Intinya seputaran itu. Objek materi lengkapnya akan saya sampaikan di pengadilan nanti siang," ujar Bahrain.
Sebelumnya pada Jumat dini hari lalu, Novel ditangkap di rumahnya. Dia dibawa ke kantor Badan Reserse Kriminal Polri dan langsung menjalani pemeriksaan, meski ia enggan memberikan jawaban lantaran belum didampingi penasehat hukum. (Baca penjelasan:
Di hari yang sama, sebelum ibadah salat Jumat, Novel kemudian dibawa ke Markas Korps Brigade Mobil. Saat itu dia sempat mengenakan seragam oranye tahanan polisi. Tangannya pun diikat penyidik, bukan dengan borgol tapi dengan tali.
Selanjutnya, sekitar pukul 16.00 WIB Novel diterbangkan ke Bengkulu untuk menjalani rekonstruksi. Namun, Novel menolak lantaran tak didampingi kuasa hukum. Pada Sabtu, sekitar pukul 16.00 WIB, Novel kembali tiba di Jakarta.
Novel dijadikan tersangka pada 1 Oktober 2012 silam oleh Polres Bengkulu atas dugaan penganiayaan seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas pada 2004. Saat itu, dia menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu
Editor | : | |
Sumber | : | CNN Indonesia |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments