Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Senin, 10/07/2017 10:45 WIB

Pembangunan Undeprass Cibitung Terkendala Pembebasan Lahan

Ilustrasi pembangunan underpass
Ilustrasi pembangunan underpass
CIKARANG_DAKTACOM: 5 bidang tanah dari 61 bidang milik warga yang digunakan untuk pembangunan underpass kereta api di Jl. Bosih kecamatan Cibitung kabupaten Bekasi belum dibayar oleh pemerintah daerah karena belum ada kesepakatan harga.
 
Kasi Pengadaan Tanah, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi Dwi Yulita Sulistiowati mengatakan pembebasan lahan untuk pembangunan underpass Cibitung masih terkendala pembebasan lahan karena terdapat 5 bidang tanah yang pemiliknya tidak setuju terhadap kesepakatan harga.
 
Dalam kegiatan pembebasan lahan pembangunan underpass pihaknya telah menganggarkan sebesar Rp. 58 Milyar dimana Rp. 20 Milyar di tahun 2015 dan Rp. 38 Milyar di tahun 2016.
 
"Selain tidak mencapai kesepakatan harga, bukti kepemilikan bidang tanah milik warga juga masih diurus legalitasnya sehingga belum bisa dibayarkan," ujarnya pada Senin (10/7).
 
Dwi menambahkan, setelah seluruhnya dibayar pembebasan lahannya oleh pemerintah daerah maka tinggal menunggu pembangunannya saja oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
 
Underpass Cibitung itu memiliki panjang 37,6 meter dan lebar 18,8 meter yang memiliki 2 jalur seperti halnya underpass Tambun.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1567 Kali
Berita Terkait

0 Comments