GS Ditetapkan Tersangka Penggelapan TPU
BEKASI_DAKTACOM: Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan GS sebagai tersangka kasus dugaan Korupsi Surat pelepasan Hak tanah Tempat Pemakaman Umum (TPA) perumahan Bekasi Timur Regensi ( BTR )tahun 2012.
"Hari ini Senin (4/5/15), kita sudah menetapkan GS sebagai tersangka dalam kasus surat pelepasan hak TPU" kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bekasi Ade Herawan, kepada Dakta.com, Senin (4/5/15).
Diungkapkan, tersangka diduga telah mengalihkan lahan TPU milik pemerintah kota Bekasi seluas 1,1 hektar ke pengembang di Bekasi Timur Regency BTR) tanpa seijin pemerintah kota Bekasi. Lahan itu kini sudah menjadi perumahan.
"Tersangka diduga tak sendiri. Akan ada tersangka lainya," tegas Ade.
Menurutnya, GS diduga berperan aktif dalam pengadaan SPH lahan TPU Perumahan Bekasi Timur Regensi yang saat ini sudah berubah fungsi menjadi rumah tinggal.
GS katanya dipastikan tidak bekerja sendiri dan kemungkinan akan ada tersangka baru karena hingga kini penyidikan masih terus di kembangkan bahkan puluhan saksi sudah dimintai keterangan .
"Saat ini beliau (GS) masih statusnya PNS disalah satu SKPD perpustakaan, dan memang tidak ada penahanan, atau belum ada rencana penahanan meskipun sudah TSK statusnya," Katanya .
Penetapan tersangka GS berdasarkan bukti dokumen-dokumen yang telah dikumpulkan dan berdasarkan keterangan dari Saksi-Saksi .
"Banyak dokumen-dokumen dan keterangan saksi-saksi yang mengarah pada keterlibatan aktif GS," paparnya.
Pada tahun 2012 lalu GS bekerja sebagai salah satu PNS di bagian pertanahan Pemkot Bekasi .
Reporter | : | Warso Sunaryo |
Editor | : |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments