Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Senin, 04/05/2015 16:36 WIB

GS Ditetapkan Tersangka Penggelapan TPU

Kejaksaan Negeri Bekasi
Kejaksaan Negeri Bekasi

BEKASI_DAKTACOM: Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan GS sebagai tersangka kasus dugaan Korupsi Surat pelepasan Hak tanah Tempat Pemakaman Umum (TPA) perumahan Bekasi Timur Regensi ( BTR )tahun 2012.

"Hari ini Senin (4/5/15), kita  sudah menetapkan GS sebagai tersangka dalam kasus surat pelepasan hak TPU" kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bekasi Ade Herawan, kepada Dakta.com, Senin (4/5/15).

Diungkapkan, tersangka diduga telah mengalihkan lahan TPU milik pemerintah kota Bekasi seluas 1,1 hektar ke pengembang di Bekasi Timur Regency BTR) tanpa seijin pemerintah kota Bekasi. Lahan itu kini sudah menjadi perumahan.

"Tersangka diduga tak sendiri. Akan ada tersangka lainya," tegas Ade.

Menurutnya,  GS diduga berperan aktif dalam pengadaan SPH lahan TPU Perumahan Bekasi Timur Regensi yang saat ini sudah berubah fungsi menjadi rumah tinggal.

GS katanya dipastikan tidak bekerja sendiri dan kemungkinan akan ada tersangka baru karena hingga kini penyidikan masih terus di kembangkan bahkan puluhan saksi sudah dimintai keterangan .

"Saat ini beliau (GS) masih statusnya PNS disalah satu SKPD perpustakaan, dan memang tidak ada penahanan, atau belum ada rencana penahanan meskipun sudah TSK statusnya," Katanya .

Penetapan tersangka GS berdasarkan bukti dokumen-dokumen yang telah dikumpulkan dan berdasarkan keterangan dari Saksi-Saksi .

"Banyak dokumen-dokumen dan keterangan saksi-saksi yang mengarah pada keterlibatan aktif GS," paparnya.

Pada tahun 2012 lalu GS bekerja sebagai salah satu PNS di bagian pertanahan Pemkot Bekasi .

Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 2056 Kali
Berita Terkait

0 Comments