Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 04/07/2017 07:00 WIB

OJK Segera Sosialisasikan Aturan Asuransi Syariah

Ilustrasi saham asuransi
Ilustrasi saham asuransi

JAKARTA_DAKTACOM: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyosialisasikan sejumlah aturan terkait dengan penilaian dan perhitungan keuangan bagi perusahaan asuransi dan reasuransi syariah yang terbit pada awal bulan ini.

Sosialisasi tersebut akan dilakukan segera setelah momen libur panjang Lebaran berakhir pada Ahad (2/7). Adapun, tiga aturan terkait dengan asuransi dan reasuransi syariah tersebut seyogyanya mulai berlaku pada 1 Juli 2017.

Ketiga ketentuan yang ditetapkan pada 13 Juni 2017 itu adalah, pertama, Surat Edaran OJK No. 23/SEOJK.05/2017 tentang Dasar Penilaian Aset dalam Bentuk Investasi dan Bukan Investasi bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah.

Kedua, SE OJK No. 25/SEOJK.05/2017 tentang Pedoman Perhitungan Jumlah Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud Minimum Berbasis Risiko dan Modal Minimum Berbasis Risiko bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah.

Ketiga, SE OJK No. 28/SEOJK.05/2017 tentang Pedoman Pembentukan Penyisihan Teknis bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah.

Direktur Industri Keuangan Non Bank Syariah (IKNB) Syariah OJK Moch. Muchlasin mengatakan, pihaknya berencana baru menggelar sosialisasi ketentuan tersebut setelah masa cuti bersama untuk Lebaran tahun ini.

“Kami rencanakan sosialisasi di awal Juli, setelah cuti bersama Lebaran,” ungkapnya, Selasa (20/6).

Ketentuan itu memuat sejumlah perubahan terkait penilaian dan perhitungan aspek keuangan asuransi dan reasuransi syariah.

Sebagai contoh, SE OJK No. 25/SEOJK.05/2017 menetapkan adanya perubahan dana tabarru’ dan dana tanahud minimum berbasis risiko yang merupakan komponen dalam perhitungan tingkat solvabilitas atau risk based capital (RBC) berbasis syariah.

Ketentuan itu juga merupakan amanah dari Pasal 12, ayat 4, OJK No. 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah.

“Ada perubahan. Disesuaikan juga dengan definisi risiko dalam pengaturan Risk Based Supervision,” ungkapnya.

Trerpisah, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Erwin Noekman menjelaskan pihaknya telah mengetahui bahwa ketiga SE OJK tersebut akan mulai berlaku pada 1 Juli 2017.

“Mulai berlaku 1 Juli 2017. POJK No. 72/2016 juga berlaku mulai 1 Juli,” ungkapnya.

Dia mengatakan sejumlah ketentuan itu memberikan perubahan dari aturan sebelumnya terkait perhitungan dan penilaian aspek keuangan asuransi syariah. Kendati begitu, Erwin belum bisa merincikan lebih jauh hal tersebut.

Editor :
Sumber : bisnis.com
- Dilihat 2274 Kali
Berita Terkait

0 Comments