Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Senin, 03/07/2017 18:00 WIB

Pemkot Bekasi Tindak Tegas ASN yang Bolos Paska Libur Lebaran

Ilustrasi absen
Ilustrasi absen

BEKASI_DAKTACOM: Pemerintah Kota Bekasi mencatat ada 40 aparatur yang tidak masuk bekerja usai libur panjang lebaran pada Senin (3/7) pagi.

Mereka berasal dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di pemerintahan setempat.

Walikota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, 21 pegawai tidak masuk tanpa keterangan alias bolos, dan 13 pegawai beralasan sakit serta enam orang masih cuti. Bila ditotal, maka jumlah pegawai yang tidak masuk mencapai 40 orang.

"Kita akan menindak pegawai yang terbukti bolos kerja di hari pertama setelah libur lebaran ini. ‎Sanksi berat akan dilayangkan kepada pegawai tersebut," kata Rahmat di Plaza Pemerintah Kota Bekasi, Senin (3/7).

Rahmat mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan kepada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi untuk mendata pegawai itu.

Tindakan ini dilakukan sebagai sebagai wujud kedisiplinan aparatur kepada pemerintah dalam melayani masyarakat.

"‎Bagi yang cuti, kita akan cek apakah melahirkan, hamil. Ada alasannya. Penjatuhan sanksi juga ada jenjangnya, dari teguran atau surat peringatan 1 sampai 3," jelas Rahmat.

‎Meski begitu, jumlah pegawai yang tidak masuk saat ini lebih rendah dibanding tahun lalu. Pada 2016 lalu, ada sekitar 100 pegawai yang tidak masuk usai libur panjang lebaran.

"Sekarang jumlahnya lebih sedikit dan bisa dilihat ada perbaikan karakter. Tapi dibalik itu, tetap yang melanggar dikasih sanksi," ungkapnya.

Pada apel upacara di Plaza Pemerintah Kota Bekasi, tercata ada 2.152 pegawai memadati lapangan Plaza Pemkot Bekasi.

Hari pertama masuk kerja usai libur lebaran, diselingi dengan Halal Bi Halal antara pegawai dengan Wali Kota Bekasi dan Wakil Wali Kota Bekasi serta Sekretaris Daerah Kota Bekasi.

Editor :
Sumber : Wartakota
- Dilihat 1262 Kali
Berita Terkait

0 Comments