Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Senin, 04/05/2015 16:36 WIB

Novel Baswedan Disarankan Lakukan Gugatan Praperadilan

Ketua penyidik KPK Noval Baswedan
Ketua penyidik KPK Noval Baswedan

JAKARTA_DAKTACOM: Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyarankan Novel Baswedan untuk mengajukan gugatan praperadilan. Dia menilai, Novel bisa mengajukan gugatan praperadilan, baik atas penangkapan yang dilakukan Mabes Polri maupun atas penyitaan sejumlah barang miliknya.

Sejumlah barang yang disita Bareskrim Mabes Polri dari kediaman penyidik KPK tersebut antara lain dua buah telepon genggam, dua laptop, CD antivirus, modem, akta jual beli, fotokopi sertifikat Hak Guna Bangunan, dan Majalah Tempo.

"Sebenarnya penyitaan laptop dan lain-lain dibolehkan selama benda itu dipakai untuk melakukan kejahatan, atau hasil dari kejahatan. Tapi kalau kejahatannya menembak, menjadi tidak masuk akal kalau yang disita laptop dan CD," kata dia ketika dihubungi Republika, Ahad (3/5).

Selain itu, Fickar juga menilai cukup beralasan bagi Novel untuk mengajukan gugatan praperadilan atas penangkapannya. Sebab, menurutnya, kasus lama yang kembali dihidupkan Polri untuk menjerat Novel tersebut telah kehilangan legitimasinya.

Apalagi, pihak keluarga korban juga menyatakan tidak akan mempermasalahkan lagi kasus tersebut. Sehingga, dia menilai, inisiatif untuk menghidupkan kasus tersebut lebih banyak berasal dari kepolisian.

"Oleh karena itu kasus ini ditafsirkan sebagai kriminalisasi," kata Fickar.

Novel Baswedan dijadikan tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet saat menjadi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu tahun 2004. Namun, Novel mengaku dirinya tidak terlibat dalam penganiayaan itu.

Sebagai atasan, ia hanya bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan anak buahnya. Atas kasus itu, Novel pun telah menjalani hukuman baik dari segi kode etik maupun disiplin polisi.

Editor :
Sumber : Republika Online
- Dilihat 1976 Kali
Berita Terkait

0 Comments