Kamis, 15/06/2017 13:30 WIB
Satgas Waspada Investasi OJK Segera Panggil Manajemen First Travel
JAKARTA_DAKTACOM : Satgas Waspada Investasi yang berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera memanggil manajemen First Travel (FT).
Hal ini dinyatakan Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan A Kamil Razak pada Focussed Group Discussion (FGD) tentang persoalan penyelenggaraan ibadah umrah di Jakarta, Rabu (14/06) yang dilaksanakan Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).
Menurut Kamil, pemanggilan diperlukan agar FT bisa menjelaskan model bisnis yang mereka jalankan. Setelah pemanggilan itu, Satgas baru akan menyatakan apakah FT melaksanakan investasi illegal atau tidak.
"Jika suatu model bisnis dinyatakan illegal oleh Satgas Waspada Investasi, maka nantinya kegiatan tersebut harus dihentikan." tegasnya.
Ditanya soal mekanisme pengembalian dana korban, Kamil menjelaskan bahwa proses pengembalian dan bukan tugas OJK, tetapi putusan pengadilan.
"Pengembalian dilakukan setelah proses pengadilan inkrah, dan jaksa yang bertugas mengembalikan dana para korban"
Kamil juga memandang perlunya review PMA 18/2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. Salah satu aspek yang disorot Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan ini adalah aturan terkait transaksi antara jemaah dengan pihak travel umrah.
"Kemenag perlu membuat regulasi yang mengatur bahwa pemberangkatan umrah tidak boleh ditunda, harus sesuai kesepakatan para pihak," ujarnya.
Selain itu, lanjut Kamil, perlu adanya aturan tentang kewenangan travel untuk menghimpun dana masyarakat. Aturan itu diperlukan antara lain untuk menghindari spekulasi perusahaan yang terlalu tinggi.
Sebab, spekulasi itu akan menyebabkan tujuan pengumpulan dana jemaah menjadi tidak tepat sasaran dan berpotensi miss management perusahaan yang merugikan nasabah.
Reporter | : | |
Editor | : | Dakta Administrator |
Sumber | : | www.kemenag.go.id |
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
- INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI HARUS BERLANJUT DENGAN PEMBENAHAN
- Nama Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
0 Comments