Selasa, 13/06/2017 10:30 WIB
Hari Ini Buni Yani Jalani Sidang Perdana di PN Bandung
BANDUNG_DAKTACOM: Tersangka kasus ujaran kebencian, Buni Yani akhrinya menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat. Buni Yani optimis akan dibebaskan karena tak melakukan kesalahan.
Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan, kliennya akan menjalani sidang perdana kasus ujaran kebencian melalui captionnya dalam unggahan video pidato tersangkan kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Kini, Ahok telah divonis bersalah dan harus dipenjara selama 2 tahun.
"Hari ini, Pak Buni Yani menjalani sidang perdananya di PN Bandung," ujarnya pada wartawan, Selasa (13/6).
Dalam sidang perdana ini, kata Aldwin, pihaknya sudah melakukan semua persiapan yang ada meski tak ada persiapan yang khusus. Buni Yani pun akan mendengarkan dahulu seperti apa dakwaan yang dijatuhkan padanya nanti.
"Sangat yakin tidak bersalah. Harusnya lepas dari segala tuntutan, apalagi yang dikatakan Buni Yani soal mengkritisi statement Ahok," tuturnya.
"Ahok sudah divonis, artinya segala logika Buni Yani lepas dari segala tuntutan. Tapi, kita sebagai warga negara yang taat hukum, kita ikuti aja proses peradilannya," katanya.
Editor | : | |
Sumber | : | Sindonews |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments