Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Senin, 04/05/2015 09:30 WIB

Novel Baswedan : Aneh Tangan Saya Diikat Bukan Diborgol

Ketua penyidik KPK Noval Baswedan
Ketua penyidik KPK Noval Baswedan

JAKARTA_DAKTACOM:  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan menganggap aneh pilihan polisi ketika mengikat kedua tangan dia dengan tali, bukannya diborgol saja seperti umum dilakukan terhadap orang-orang yang ditangkap polisi.

Diikatnya tangan Novel dengan tali terjadi saat ia dipindahkan dari gedung Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI usai diperiksa, Jumat (1/5/15), ke Markas Korps Brigade Mobil Kelapa Dua, Depok, sebelum sorenya diterbangkan ke Bengkulu untuk menjalani rekonstruksi –yang tak mau dilakukan Novel.

“Saya kira (tangan saya diikat tali) itu lucu. Saya dalam posisi yang tidak bisa menolak, jadi cukup istigfar saja,” kata Novel saat berbincang santai di kediamannya, Kelapa Gadung, Jakarta Utara, usai penahanannya ditangguhkan polisi

Saat keluar dari gedung Bareskrim Jumat siang itu, Novel mengenakan seragam tahanan Polri berwarna oranye dengan tulisan angka “150” melekat di baju itu. Baju itu ia kenakan di kantor Bareskrim. Sementara ketika dijemput paksa dari rumah dini harinya, Novel masih mengenakan baju koko berwarna putih.

Novel tak hanya heran dengan tangannya yang diikat tali dan bukannya diborgol. Ia juga merasa ada yang janggal dengan penyitaan terhadap barang-barang pribadinya. “Mengapa benda-benda itu yang disita? Tapi saya tidak dalam posisi menilai hal itu," kata dia.

Berdasarkan Berita Acara Penyitaan, penggeledahan dan penyitaan di rumah Novel dipimpin oleh Komisaris Suprana dan Suradi. Tim penyidik Polri menyita sejumlah dokumen dan berkas seperti fotokopi izin mendirikan bangunan, akta jual beli, surat setor pajak, fotokopi lunas Kredit Perumahan Rakyat, sertifikat tanah, Surat Keputusan KPK tentang perubahan tingkat jabatan, fotokopi Kartu Tanda Penduduk, dan lain-lain.

Tim penyidik Polri juga menyita dua telepon genggam, satu laptop, dan satu flashdisk.

Penyidik KPK Ditangkap Polisi

Novel dijerat perkara 11 tahun silam. Ia sesungguhnya telah dijadikan tersangka oleh Polres Bengkulu pada 1 Oktober 2012 atas dugaan penganiayaan seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas pada 2004, saat ia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu.

Namun Novel menyatakan kasus pidana yang menjadikan dia tersangka tersebut adalah rekayasa. Ia membantah menganiaya pencuri sarang walet hingga tewas. Pada 2004 itu, kata Novel, dia baru seminggu menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu saat ada pencuri sarang walet yang ditangkap, ditembak, dan dihakimi massa. Ketika dia tiba di lokasi, ujar Novel, pencuri itu telah tewas

Pada akhir 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk menghentikan kasus Novel demi meredakan ketegangan hubungan antara KPK dan Polri.

Namun kasus Novel tak pernah benar-benar ditutup. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan Novel dijemput paksa Jumat kemarin atas permintaan Jaksa Penuntut Umum yang menangani berkas perkara Novel, sebab kasus itu mendekati batas kedaluwarsa, yakni tahun depan.**

Reporter :
Editor :
Sumber : Dakta Radio
- Dilihat 2197 Kali
Berita Terkait

0 Comments