Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 07/06/2017 07:30 WIB

Baznas Kabupaten Bekasi Siap Menerima dan Salurkan Zakat

Logo Baznas
Logo Baznas
CIKARANG_DAKTACOM: Baznas Kabupaten Bekasi siap menerima zakat fitrah dari pegawai negeri sipil maupun masyarakat untuk disalurkan bagi mustahik di seluruh kecamatan. 
 
Komisioner Baznas Kabupaten Bekasi, Sudarno mengatakan tahun ini besaran zakat fitrah telah ditetapkan sebesar Rp 33.600 per orang atau beras 3.5 liter atau 2.5 kilogram.
 
"Seluruh masyarakat kabupaten Bekasi khususnya yang hartanya sudah memasuki masa haul dan nisob segera membayar zakat melalui Baznas, sementara untuk pegawai negeri sipil sudah diwajibkan membayar zakatnya ke Baznas," katanya pada Selasa (6/6).
 
Sudarno menyebut, untuk potensi zakat fitrah ditargetkan mencapai Rp. 1 miliar dalam Ramadhan 1438 H. Sebelumnya pada tahun 2016 mencapai sebanyak Rp. 350 juta.
 
Bukan hanya zakat fitrah saja, institusinya itu juga tengah menggali berbagai potensi zakat yang ada di kabupaten Bekasi, seperti zakat dari dunia usaha dan sebagainya yang targetnya mencapai Rp. 8 Milyar per bulannya.
 
Sudarno menambahkan, untuk pendistribusian zakat fitrah itu diharapkan benar-benar tepat sasaran yakni masyarakat penerima zakat harus mempunyai Nomor Induk Kependudukan kabupaten Bekasi.
 
Baznas kabupaten Bekasi juga menyalurkan ke DKM serta yayasan yatim piatu yang pelaksanaanya sebelum hari raya idhul fitri sudah selesai di distribusikan
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2387 Kali
Berita Terkait

0 Comments