Jum'at, 26/05/2017 16:34 WIB
Pemkot Bekasi Larang Penjualan Mercon
BEKASI_DAKTACOM: Pemkot Bekasi haramkan petasan dan sweaping ormas pada saat Ramadhan. Badan Kesatuan Bangsa Politik Kota Bekasi menghimbau organisasi Masyarakat (Ormas) tidak melakukan sweaping Tempat Hiburan Malam (THM) pada saat bulan Ramadhan.
"Pemerintah Kota Bekasi sudah mengeluarkan maklumat yang salah satu isinya agar THM tutup selama Ramadhan 1438 H. Hal ini agar menjadi maklum bagi ormas karena maklumat ini akan kita kawal jika ada yang melanggar kita akan beri sanksi," ungkap Kepala Badan Kesbang Kota Bekasi Abdillah Hamta, Jum'at (26/5).
Menurutnya bagi warga atau ormas yang menemukan adanya pelanggaran dapat segera melapor ke aparat yang berwenang dan nantinya akan diberi tindakan tegas. Pihaknya menghimbau sesuai arahan Kapolri bahwa ormas dilarang melakukan Sweaping THM di saat Ramadhan. Abdilah menambahkan jika penutupan tempat hiburan malam hanya boleh dilakukan aparat pemerintah dan Kepolisian.
"Takutnya ada benturan di lapangan, jadi kalo ada pelanggaran segera laporkan dan jangan main sendiri yang nantinya ada gesekan di lapangan," tegas Abdillah.
Selain larangan bagi ormas untuk sweaping THM, Pemkot Bekasi melalui Kesbang juga melarang keras adanya perdagangan petasan atau mercon. Hal ini mengingat saat ini musim kemarau yang rawan terjadinya kebakaran. Selain ledakan petasan sangat berbahaya bagi lingkungan karena mengganggu kenyamanan warga Masyarakat.
"Yang punya anak silahkan dijaga, setelah tarowih atau subuh agar jangan main petasan. Para pedagang juga nantinya akan kita Razia jika di temukan menjual petasan," ungkapnya lagi.
Pihak Kesbangpol saat ini sudah membentuk tim pengamanan bekerjasama dengan Komunitas Intelejen Daerah (Kominda). Tugasnya adalah mengamankan masing-masing wilayah pada saat bulan suci Ramadhan 1438 H. Pemkot Bekasi sendiri sebelumnya telah membuat maklumat melalui walikota yang salah satu isinya himbauan bagi warga untuk saling menghargai dan menjaga ketertiban lingkungan pada saat bulan Ramadhan selin adanya larangan bagi THM buka pada saat warga muslim melakukan ibadah puasa.
"Jangan sampe ada kegaduhan, di saat warga muslim melakukan ibadah puasa," tutupnya.
Reporter | : | Warso Sunaryo |
Editor | : |
- KH. Syaifuddin Siroj Resmi Menjadi Ketua Umum Kota Bekasi 2024-2029
- Karang Taruna Kota Bekasi Siap Bersatu, Pasca Pilkada 2024
- MES dan Perguruan Tinggi Berkolaborasi Sosialisasikan Ekonomi Syariah
- PNM Bekasi Gelar Program Budidaya Maggot dan Pengolahan Sampah di Medan Satria
- DPD KNPI Kota Bekasi Bantah, Memasang Spanduk dengan Nada Tendensius Terhadap Lembaga Kejaksaan
- Pengamat Berharap Komunikasi Intens antara PJ Walikota dengan Walikota - Wakil Walikota Terpilih Demi Keberlangsungan Kota Bekasi Kedepan
- Tri Adhianto dan Haris Bobihoe Menangkan Pilkada Kota Bekasi 2024 Hasil Rekapitulasi 12 Kecamatan
- Memasuki Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Bersama Forkopimda Kota Bekasi Tertibkan APK
- Ketua DDII Kota Bekasi Ustd Salimin Dhani,Ajak Warga Doakan dan Pilih Paslon no 3,Ridho.
- Mimpi Besar TOD Kota Bekasi, Dishub : Ini Tugas Bersama Seluruh Elemen
- Logistik Pilkada Sudah Sampai Gudang KPU Kota Bekasi
- Masyarakat Kota Bekasi, Padati Kampanye Rapat Umum Paslon Pilgub ASIH
- Ridho Semakin Diminati Masyarakat Jelang Pilkada
- #SemuaBisaUmroh Akan Berangkatkan 361 Jamaah ke Tanah Suci
- BAZNAS Kota Bekasi Salurkan Sembako Santri dan Beasiswa S2 Pesantren pada HSN 2024
0 Comments