Selasa, 23/05/2017 10:30 WIB
Pedri: Jaksa tak Punya Alasan Ajukan Banding untuk Kasus Ahok
JAKARTA_DAKTACOM: Sekertaris Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman mengatakan dengan dicabutnya berkas banding oleh tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), maka jaksa tidak punya alasan lagi mengajukan banding terhadap putusan kasus penistaan agama.
"Terpidana saja menerima," ucapnya, Selasa (22/5).
Menurut Pedri, Jaksa sudah tak punya alasan lagi untuk mengajukan banding atas perkara putusan dua tahun penjara Ahok. Ia melanjutkan pengajuan banding akan relevan, jika memang jaksa menuntut agar hukuman untuk Ahok diperberat.
Selain itu, ia berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang mendesak agar Ahok dibebaskan. "Apalagi pihak-pihak yang sampai menuntut pencabutan pasal penodaan agama, tindakan itu sangat tidak relevan dan emosional," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim penasihat hukum Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama mencabut permohonan bandingnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin (22/5). Sebelumnya, setelah divonis dua tahun penjara pada Selasa (16/5) lalu, tim penasihat hukum beserta keluarga mantan bupati Belitung Timur itu langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Salah satu tim penasihat hukum Ahok sapaan akrab Basuki, I Wayan Sudirta mengatakan pencabutan banding hanya dilakukan tim penasihat hukum saja, tidak termasuk kejaksaan.
"Pernyataan bandingnya dicabut. Dari pihak keluarga dan kami mendampingi. (Kejaksaan banding) tergantung dari kejaksaan apakah mereka akan mencabut atau tidak," terang Wayan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Hayam Wuruk, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin (22/5).
Tim penasihat hukum lainnya, Jossefina A Syukur mengatakan, dengan adanya pencabutan banding dari keluarga Ahike, maka keputusan hukum hanya tinggal menunggu hasil banding dari Jaksa.
"Kita sudah banding, kita juga sudah masukan memori banding, tapi keluarga ada perundingan berikutnya. Mereka datang lalu ceritakan ke kami semua, mau mencabut. Kuasa hukum mengikuti kemauan keluarga," tuturnya.
Sementara adik kandung Ahok, Fify Letty Indra Tjahaja Purnama yang juga merupakan tim penasihat hukum mengatakan, berdasarkan diskusi panjang di keluarga, maka keluarga memutuskan mencabut banding.
"Dan kami akan menyatakan alasannya besok. Kami akan ceritakan kenapa keluarga akhirnya memutuskan mencabut memori banding," tutup Fify.
Editor | : | |
Sumber | : | Republika |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments