Tessy Srimulat Divonis 10 Bulan Masa Rehabilitasi
BEKASI_DAKTACOM: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan vonis hukuman 10 bulan masa rehabilitasi kepada terdakwa Tessy Srimulat. Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 1 tahun penjara. Pelawak bernama asli Kabul Basuki itu dianggap bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I.
Menanggapi putusan Majelis Hakim tersebut, Tessy yang biasanya seusai sidang tidak memberikan komentar, kali ini dengan wajah sumringah ia bersedia memberikan komentar kepada wartawan.
Anggota Srimulat itu, mengucapkan terimaksih kepada majelis hakim, personil Srimulat dan penggemar serta mengucapkam permohonan maaf kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan kepada dirinya.
"Terimakasih kepada teman-teman srimulat, saya tidak bisa mengucapkan satu persatu. Terimakasih kepada penggemar. Kepada Parto, Sule dan Andre yang telah membantu saya. Semoga ini menjadi pertanggung jawaban moral saya," kata Tessy di Pengadilan Bekasi, Kamis (30/4).
Tessy cukup beruntung tidak harus menjalankan sisa masa hukuman di balik jeruji besi. Sebab, majelis meminta agar dia dimasukkan ke panti rehabilitasi narkoba.
"Memerintahkan agar masa pidana tersebut dijalani terdakwa dengan menjalani pengobatan dan perawatan melalui pusat rehabilitasi, pelayanan penyalahgunaan narkoba atau HIV AIDS berbasis masyarakat," kata majelis.
Tessy ditangkap pihak berwajib dikawasan Marga Mulya Bekasi Utara pada Oktober 2014 lalu. Saat itu dirinya bersama dua temannya sedang asyik menggunakan narkoba jenis shabu.
Sesaat setelah ditangkap, Tessy sempat melakukan percobaan bunuh diri dengan menenggak cairan pembersih lantai. Tindakan itulah yang membuat kondisi kesehatannya terus merosot.
Reporter | : | |
Editor | : | Syifa Faradila |
- Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Lepas 420 Calon Jamaah Haji Kloter Pertama ke Tanah Suci
- Kabid SD Disdik Kota Bekasi Marwah Zaitun Bersyukur Kota Bekasi Masuk dalam Program Astacita Persiden di Bidang Pendidikan
- Toilet Sekolah Tidak Terurus Bau dan Kotor Jajaran Dinas Pendidikan Tidak Peduli.
- 100 Hari Kerja Wali dan Wakil Wali Kota Bekasi, 2 BUMD Dinobatkan Penghargaan Nasional
- Muhammad Kamil Syaikhu : Warga Rela Bayar Mahal Kalau Kualitas Air Perumda PDAM Tirta Patriot Baik
- Pemkot Bekasi Segel Bangunan Tak Berizin di Pekayon Jaya
- Momen Haru Ibu Wali Kota Bekasi Temui Para Lansia, Berikan Tanda Cinta dan Ajak Tetap Berkarya di Usia Senja
- Rakor Forum Bekasi Sehat, Wali Kota Bekasi Akan Wujudkan Kota Bekasi yang Lebih Sehat dan Nyaman untuk Warga.
- Aksi Gabungan Camat Bekasi Selatan, Bersihkan Banner Tak Berizin
- Pemkot Bekasi Terbitkan Surat Edaran Larangan Kendaraan Dinas Untuk Mudik
- Tri Adhianto Sewot, Bawahanya Lurah Jatiraden Minta Bantuan Pembelian Pendingin Ruangan Ke Warga
- HUT ke-28 Kota Bekasi: Tri Adhianto dan Haris Bobiho Sumbangkan Gaji Pertama untuk Warga Terdampak Banjir
- Warga Mengeluh Sampah Pasca Banjir Belum Juga Diangkut Dinas Lingkungan Hidup
- Membludak, Pemkot Bekasi Dihimbau Tak Tumpuk Bantuan dan Segera Distribusikan Pada Korban Banjir
- Kota Bekasi Butuh 69 Milyar Perbaiki Kerusakan Infrastruktur Imbas Banjir yang Terjadi
0 Comments