Selasa, 23/05/2017 06:30 WIB
Cabut Banding, Strategi Ahok Ajukan Peninjauan Kembali
JAKARTA_DAKTACOM: Keputusan kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mencabut permohonan banding kasus penodaan agama disebut sebagai strategi untuk mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Fajar mengatakan, Ahok sangat mungkin sengaja mencabut permohonan banding dan memilih mengajukan peninjauan kembali. Sebab, proses pengajuan PK jauh lebih singkat ketimbang menjalani proses banding.
"Kalau banding mereka harus mengajukan banding, diproses, kalau ditolak ada kasasi, baru proses selanjutnya PK. Sebaliknya, kalau PK langsung dikaji Mahkamah Agung. Ahok hanya butuh menjalani vonis dari pengadilan. Karena PK hanya diperbolehkan setelah ada kekuatan hukum tetap," kata Fickar, Senin (22/5).
"Saya menduga arahnya (pencabutan permohonan banding Ahok) ke sana," imbuh Fickar.
Ia melanjutkan, jika mengajukan PK, Ahok bisa menempuh salah satu dari dua alasan. Pertama karena dilatari bukti-bukti baru. Kedua, karena ada kekeliruan dalam putusan atau vonis majelis hakim.
Alasan kedua, kata Fickar, lebih masuk akal digunakan oleh kuasa hukum Ahok. "Mereka bisa berargumen bahwa majelis hakim mengabaikan pembelaan atau bukti-bukti yang diajukan."
Strategi PK juga disebut lebih realistis ketimbang banding. Fickar menyebut jika ngotot mengajukan banding, risiko terburuknya adalah penolakan hingga penambahan vonis jadi lebih panjang dibanding vonis sebelumnya yang hanya dua tahun penjara.
Hal itu sangat mungkin terjadi jika merujuk pada kasus penodaan agama di masa lalu. "Preseden di masa lalu memang untuk penodaan agama hampir semua pelaku dihukum lebih dari dua tahun. Mungkin Ahok atau keluarga takut ini akan terjadi jika kalah di tahap banding. Makanya mereka memilih untuk mencabutnya," ujar Fickar.
Ahok masih memiliki senjata hukum selain PK. Fickar mengatakan, senjata itu adalah remisi atau pengurangan masa pidana yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo. Namun, Fickar mengatakan kecil kemungkinan Ahok membatalkan banding demi mendapat remisi.
"Lebih besar kemungkinan Ahok memperjuangkan PK ketimbang remisi," katanya.
Fickar mengatakan, jika tak ada langkah hukum yang dilakukan usai mencabut banding, artinya Ahok menerima dan akan menjalankan vonis dua tahun penjara yang ditetapkan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Jadi Ahok menjalani hukuman penjara sesuai vonis. Dia akan dipenjara dua tahun, masanya dihitung sejak pertama kali ditahan usai vonis hakim," tutur Fickar.
Pencabutan permohonan banding Ahok diputuskan oleh pihak keluarga pada hari ini. Penasihat sekaligus adik dari Ahok, Fifi Lety Indra mengatakan, keputusan itu diambil setelah keluarga menggelar diskusi panjang soal proses hukum Ahok.
"Setelah diskusi panjang, kami memutuskan pencabutan banding," kata dia kepada wartawan.
Fifi tak mau menyebut alasan pencabutan tersebut. Fifi mengatakan hal itu akan dijelaskan dalam satu jumpa pers besok.
Editor | : | |
Sumber | : | CNN Indonesia |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments