Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 19/05/2017 10:00 WIB

Data Kependudukan Kemendagri Harus Jadi Acuan Pembangunan Daerah

Zudan Arif Fakhrulloh
Zudan Arif Fakhrulloh
GORONTALO_DAKTACOM: Direktur Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh mewanti-wanti seluruh jajaran pemerintah daerah (Pemda) untuk memanfaatkan data kependudukan Kemendagri sebagai acuan program pembangunan dan pengalokasian anggaran.
 
Menurut dia, penggunaan data tersebut diatur dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Dalam aturan tersebut menyebutkan, pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, demokratisasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal wajib menggunakan data dari Kemendagri.
 
“Hal ini wajib ditaati. Data Kependudukan yang bersumber bukan dari Kemendagri tidak lagi diperkenankan,” kata Zudan dalam sambutannya saat membuka Rapat Kordinasi Nasional (Rakornas) Dukcapil di Gorontalo, Kamis (18/5) malam.
 
Misal, kata dia saat pemda menggunakan data BPS dalam hal penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) atau Laporan Atas Penyelenggaran Pemerintah Daearh (LAPPD) pasti skornya akan dikurangi. Makanya, ia mengimbau agar gubernur segera menyurati bupati/walikota untuk mengikuti peraturan ini.
 
Dalam acara tersebut, Zudan juga memberikan pengarahan kepada pemda khususnya jajaran dinas dukcapil seluruh Indonesia untuk menuntaskan sejumlah program pemerintah terkait adminstrasi kependudukan. Di antaranya adalah target perekaman KTP elektronik (KTP-el) serta cangkupan kepemilikan akta kelahiran.
 
“KTP-el sekarang ini sudah 98,2 persen. Artinya hanya tinggal 2,48 persen lagi, kita harus menyelesaikan di 2017 ini. Adapun akta kelahiran, kita wajib mengejar cangkupan target 85 persen,” tambah dia.
 
Selain itu, ia meminta agar para perwakilan daerah baik tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk lebih memaksimalkan layanan administrasi kependudukan (Adminduk). Kalau memang ada masalah, maka cepat selesaikan. Bila berkepanjangan, ia sarankan agar persoalan tersebut bisa di bawa ke jajaran pemerintahan di atasnya.
 
“Kalau ada yang menghambat program cepat tuntaskan. Kalau tidak, berikan kepada saya sebagai penanggung jawab tertinggi, pasti akan saya carikan solusi,” ujar dia.
 
Instansi pemda yang menyelenggarakan layanan kependudukan, tambah dia harus mengedepankan inovasi. Mereka juga diminta bersabar saat berhadapan langsung dengan masyarakat, mampu amanah serta mudah beradaptasi. Ke depannya, program adminduk ini akan semakin dimaksimalkan lagi, diantaranya masalah kecepatan prosesnya.
 
“Bagi daerah dengan penduduk di bawah 200 ribu orang, ada salam 10 menit. Artinya 10 menit selesai. Lalu penduduk 200 ribu – 500 ribu ada salam 30 menit, dan di atas 500 ribu ada istilah ‘semedi’ yang artinya sehari mesti jadi,” tambah dia.
 
Rakornas yang berlangsung di Gorontalo ini dihadiri Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim, Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Winarni Monoarfa dan Walikota Gorontalo Marten Taha. Selain itu, hadir juga para pejabat tinggi di lingkungan Ditjen Kemendagri serta para kepala dinas tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
 
Adapun tema Rakornas ini adalah ‘Pemukhtahiran Kartu Keluarga Menuju Database Kependudukan Yang Akurat Untuk Menyukseskan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. Menurut Zudan, ada banyak hal yang ingin dicapai lewat Rakornas ini. Salah satunya adalah memastikan 22 layanan kependudukan berjalan sebagaimana mestinya.
 
Wakil Gubernur Gorontalo, Idris Rahim mengatakan, pelaksanaan Rakornas 2017 sangat positif. Kegiatan ini menjadi momentum untuk menata kembali layanan adminduk.
 
Dalam Rakornas ini juga diselenggarakan penandatanganan perjanjian kerja pejabat dukcapil daerah, berikut penandatanganan perjanjian dengan lembaga pengguna data kependudukan. Lalu, pemberian penghargaan kepada 10 daerah yang memiliki cangkupan akta kelahiran tertinggi.
Editor :
Sumber : Kemendagri.go.id
- Dilihat 1290 Kali
Berita Terkait

0 Comments