Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 19/05/2017 09:15 WIB

Komisi III: Pasal Penistaan Agama Hindarkan Konflik Horizontal

Politisi Gerindra Desmond Junaidi Mahesa
Politisi Gerindra Desmond Junaidi Mahesa
JAKARTA_DAKTACOM: Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa menilai Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama masih diperlukan.
 
Ia mengingatkan agar keinginan untuk menghapus atau mengubah pasal tersebut tak hanya didasari oleh keinginan sesaat apalagi hanya didasari kasus yang menimpa Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
 
"Persoalannya, apakah penghapusan ini karena faktor Ahok saja? Apakah masyarakat Bali atau kesukuan lain mengatur tentang pasal ini? Apakah penghapusan ini hanya kepentingan sesaat? Atau kepentingan sosial negara agar negara bisa memerankannya untuk mengatur masyarakatnya," ujar Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/5).
 
Desmond menambahkan, pasal tersebut ada dalam rangka menghindari konflik horizontal di masyarakat sehingga diadakan pembatasan di bidang agama. Jika dihapuskan, maka sama saja dengan menyerahkan peradilan kepada masyarakat.
 
"Kalau dicabut, yang membuat perbedaan ini semakin tajam, akhirnya peradilan jalanan. Kecenderungan bagi mayoritas terhadap minoritas. Apa yang terjadi? Di mana posisi peran negara?" kata Politisi Partai Gerindra itu.
 
Ia menilai, masyarakat Indonesia belum betul-betul siap dengan kebhinekaan dan tidak melakukan penghinaan terhadap agama lain. Oleh karena itu, pasal ini masih dibutuhkan agar perbedaan di masyarakat tak semakin tajam. Perbaikan pasal yang ada masih lebih dimungkinkan ketimbang menghapusnya.
 
"Kan persoalannya hari ini apakah pasal atau ketidaktegasan aparat dalam persoalan menegakkan keadilan? Kita jangan bicara pasal, itu pasal mati kok. Tapi manusianya mau tidak, tertib tidak menghina agama lain?" tuturnya.
 
"Pasal itu akan mati sendiri kalau antar warga yang berbeda agama tidak saling melakukan pelecehan dan penistaan," sambung Desmond.
Editor :
Sumber : Kompas.com
- Dilihat 2018 Kali
Berita Terkait

0 Comments