Kamis, 18/05/2017 11:15 WIB
Pasal Permufakatan Makar akan Hadapi Uji Materi di MK
JAKARTA_DAKTACOM: Seorang mantan aktivis '98 telah melayangkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi agar mereka mencabut pasal perencanaan dan permufakatan makar dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dianggap membungkam sikap kritis terhadap pemerintah.
"Orang masih berniat saja, masih diskusi saja soal pergantian kekuasaan, sudah bisa dipidana. Pada praktiknya, bukan hanya yang berdiskusi saja, orang yang bersikap kritis terhadap pemerintah, bisa dijerat dengan dua pasal tersebut," kata Habiburohman, yang menyebut dirinya mantan aktivis 1998, Rabu (17/05).
Sidang pertama uji materi tersebut sedianya digelar Rabu, tetapi akhirnya ditutup lebih cepat oleh majelis hakim konstitusi, karena tanpa dihadiri penggugat.
Habiburohman mengatakan dirinya sengaja tidak mendatangi sidang pertama, karena telah dihubungi sejumlah orang yang menyatakan ingin menjadi penggugat.
"Tadinya saya sendiri, tapi banyak teman-teman yang mengatakan 'saya korban, saya ingin jadi pihak penggugat juga'. Mereka kemudian meminta saya menunda dulu untuk hadir dalam sidang," jelasnya.
Dia mengharapkan, apabila dua pasal itu dicabut, tuduhan makar hanya bisa diterapkan kepada 'tindakan yang fisik'. "Sebagaimana diatur dalam pokok makar, misalnya ada orang bawa senjata ingin memisahkan dari NKRI, itu sudah makar. Jelas!" tegasnya.
Apabila dua pasal itu, yaitu merencanakan dan permufakatan makar, tidak dihapus, Habiburohman menganggap itu membahayakan kehidupan demokrasi di Indonesia. "Pasal ini sangat bisa dijadikan alat untuk membungkam kelompok-kelompok kritis terhadap kebijakan pemerintah." katanya.
Habiburohman tidak menepis ketika ditanya apakah gugatan ini dilayangkan tidak terlepas dari peristiwa penangkapan sedikitnya 12 orang yang disangka melakukan permufakatan makar terkait aksi 212 dan 313 lalu.
"Hari itu, kita ditunjukkan kasus Sri Bintang yang dikenakan pasal permufakatan makar dan percobaan makar. Bagaimana mungkin beliau disebut melakukan makar, kalau yang dipertanyakan dalam pemeriksaan hanya persoalan rapat-rapat," katanya.
Editor | : | |
Sumber | : | BBC Indonesia |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments