Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 18/05/2017 07:30 WIB

Proyek Reklamasi Ditertibkan, Pengembang Tak Dapat Ganti Rugi

foto udara suasana proyek pembangunan reklamasi teluk jakarta
foto udara suasana proyek pembangunan reklamasi teluk jakarta
JAKARTA_DAKTACOM: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih periode 2017-2022, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, menyatakan tidak akan mengganti kerugian pengembang proyek reklamasi yang pulaunya diambil alih. Alasannya karena pembangunan reklamasi dilakukan secara ilegal.
 
Anggota tim sinkronisasi Anies-Sandi, Marco Kusumawidjaja, menilai pulau reklamasi dibangun dengan menyalahi Amdal dan tanpa adanya peraturan daerah (Perda) Zonasi. Selain itu, ia menyebut ruko-ruko yang sudah dibangun juga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
 
"Bahwa kalau Anda melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan koridor hukum, Anda sebenarnya tidak berhak minta ganti rugi," kata Marco saat ditemui di kawasan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/5).
 
Marco menyatakan, pemerintahan  Anies-Sandi akan mempersilakan pengembang menggugat ke pengadilan. Namun jika kondisi itu terjadi, Marco berkeyakinan pengembang tetap akan kalah secara hukum.
 
"Bahwa syarat-syarat hukum tidak dipenuhi, ya jelas-jelas pembangunan tanpa IMB, pulau tanpa Perda Zonasi, itu melanggar hukum. Jadi kalau mereka menuntut ya akan kalah menurut saya," kata Marco.
 
Marco menyatakan kebijakan untuk tidak membayar ganti rugi kepada pengembang diharapkan menjadi pelajaran agar ke depan tidak ada lagi kebijakan yang diambil tanpa mentaati peraturan.
 
"Jadi saya rasa ini pelajaran penting untuk kita semua bahwa nanti ya mbok perizinannya harus beres dulu dong baru jual. Jangan jual barang yang tidak legal," ujar Marco.
 
Sejauh ini, pulau dalam proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta yang diketahui sudah selesai dibangun adalah Pulau C, D, K, dan N. Sedangkan satu pulau lagi, yakni G baru setengah jadi.
 
Pulau C dan D adalah pulau yang dibangun oleh PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan dari PT Agung Sedayu Group. Pulau K dibangun oleh PT Pembangunan Jaya dan direncanakan digunakan untuk depo MRT.
 
Pulau N dibangun oleh PT Pelindo II dan kini dimanfaatkan sebagai dermaga baru Pelabuhan Tanjung Priok, sedangkan Pulau G dibangun oleh PT Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan dari PT Agung Podomoro Land.
 
Menurut Marco, tidak semua pulau yang sudah jadi atau tengah dibangun akan diambil alih untuk kepentingan publik. Khusus yang sudah digunakan untuk pelabuhan maupun direncanakan untuk depo MRT akan tetap dibiarkan. Ia menyebut pulau yang akan diambil alih hanyalah pulau yang tadinya direncanakan digunakan untuk kepentingan komersial.
Editor :
Sumber : Kontan.co.id
- Dilihat 1625 Kali
Berita Terkait

0 Comments