Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 12/05/2017 16:30 WIB

Walikota Bekasi Sebut Ada Oknum Bermain Dalam Pajak Reklame

Reklame Iklan Rokok di Jalan Protokol Kota Bekasi
Reklame Iklan Rokok di Jalan Protokol Kota Bekasi
BEKASI_DAKTACOM: Walikota Bekasi Rahmat Effendi menyebut ada pihak yang 'bermain' dalam perolehan pajak reklame di wilayah setempat. Akibat ulah oknum itu, pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak reklame tidak pernah tercapai.
 
"Selama ini rupanya ada yang bermain, makanya berpengaruh terhadap pendapatan serta data base wajib pajak reklame yang ada di Kota Bekasi," kata Rahmat di Plaza Pemerintah Kota Bekasi, Jumat (12/5).
 
Rahmat menyatakan, tengah mengevaluasi data reklame dan oknum yang terindikasi bermain dalam perolehan pajak. Bila terbukti, pemerintah akan memberikan sanksi tegas. Namun penjatuhan sanksi, harus melewati tahap pemeriksaan khusus oleh Inspektorat Kota Bekasi.
 
"Kami sedang melakukan pendataan ulang seluruh reklame yang ada. Bila pemilik reklame belum juga membayar pajak, saya minta dinas terkait bertindak tegas," jelas Rahmat.
 
Perolehan pajak reklame pada 2015 mencapai Rp 26 miliar, atau lebih rendah dari target yang dipatok mencapai Rp 55,5 miliar. Sedangkan di tahun 2016, perolehan pajak naik Rp 4 miliar menjadi Rp 30 miliar.
 
Akan tetapi, pajak diperoleh tetap lebih rendah dari target yang dipatok mencapai Rp 79 miliar.
 
Meski target tidak tercapai selama dua tahun, namun Rahmat tetap menaikan target perolehan pajak reklame menjadi Rp 80 miliar. Dia menyebut, minat pihak swasta untuk memasang reklame di Kota Bekasi cukup tinggi.
 
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bekasi, Tri Adhianto Tj menambahkan, pihaknya masih menghitung nilai kerugian terhadap 350 reklame yang disegel oleh petugas. 
 
Dia menyebut, pendataan memerlukan waktu yang tidak singkat, sebab kewenangan reklame kini telah berpindah ke lembaganya.
 
Sebelum terbentuknya Satuan Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016, kewenangannya ada pada Dinas Pertamanan, Pemakaman dan Penerangan Jalan Umum (DPPPJU). Namun sejak awal Januari, kewenangan itu berada di lembaganya.
 
"Perlu waktu untuk mendata ulang status seluruh reklame di Kota Bekasi. Namun berdasarkan catatan kami, jumlah reklame yang terdata mencapai 1.175 titik," jelas Tri di Plaza Pemkot Bekasi.
 
Tri mencatat, perolehan pajak reklame di triwulan kedua ini sudah masuk hingga 10 persen. Dia optimis, perolehan pajak tahun ini bisa mencapai target hingga Rp 80 miliar. 
 
"Kita akan maksimalkan pengawasan ke pengusaha jasa iklan. Bila perlu kita gedor pintunya bila menunggak pajak. Bila diacuhkan juga, akan kita tebang," tegas Tri.
 
Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Saiful Bahri menyatakan, Pemkot Bekasi memang harus tegas terhadap pihak swasta yang lalai dalam melaksanakan kewajibannya ke pemerintah. Sebab, kata dia, perolehan pajak sangat bermanfaat untuk membangun Kota Bekasi di kemudian hari.
 
Hanya saja dia menyayangkan, Dinas PUPR Kota Bekasi justru sedang melakukan pendataan ulang. Padahal, kata dia, data dari dinas sebelumnya yaitu DPPPJU harusnya diserahkan ke dinas PUPR yang menangani soal reklame. 
 
"Kalau sekarang pendataan ulang, tentunya akan memakan waktu yang cukup lama. Lalu kinerja DPPPJU tahun sebelumnya kayak gimana?" ujar  Saiful.
Editor :
Sumber : Wartakota
- Dilihat 1302 Kali
Berita Terkait

0 Comments