Jum'at, 12/05/2017 12:00 WIB
MA Konfirmasi Promosi Tiga Hakim Perkara Kasus Ahok
JAKARTA_DAKTACOM: Mahkamah Agung (MA) membenarkan bahwa tiga dari lima hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengadili perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendapat promosi namun menegaskan bahwa itu tidak ada kaitannya dengan putusan perkara.
"Betul," kata hakim yustisial di Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Witanto, melalui layanan pesan singkat, Jum'at (12/5).
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan pengumuman hasil rapat Tim Promosi dan Mutasi (TPM) Hakim pada 10 Mei 2017, hakim Dwiarso Budi Santiarto, ketua majelis hakim yang menangani perkara Ahok, serta Abdul Rosyad dan Jupriyadi, yang menjadi anggotanya, mendapat promosi dan mutasi.
Witanto mengatakan ketiganya merupakan bagian dari 388 hakim di lingkungan peradilan yang mendapatkan promosi dan mutasi.
"Mutasi ini kan sifatnya periodik, jadi Beliau memang sudah saatnya promosi maupun mutasi baik karena masa tugasnya maupun karena kepangkatannya," jelas dia.
Ia menegaskan bahwa proses mutasi dan promosi ketiga hakim itu tidak ada hubungannya dengan putusan perkara Ahok.
"Tidak ada kaitannya dengan masalah putusan Ahok, kebetulan saja momentum ini hampir bersamaan," kata Witanto.
Ia menambahkan ketiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu mendapat promosi karena sudah memenuhi kriteria untuk mendapatkannya berdasarkan pangkat dan golongan.
"Ditambah dengan prestasi yang baik, jadi memang sudah saatnya untuk dipromosikan maupun dimutasikan atas kebutuhan organisasi," jelas Witanto.
Editor | : | |
Sumber | : | Antaranews |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments