Jum'at, 12/05/2017 10:00 WIB
Pakar Hukum UII: Penangguhan Penahanan oleh Djarot Tak Punya Legal Standing
JAKARTA_DAKTACOM: Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Mudzakir menilai bahwa Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat tidak bisa mengajukan diri untuk meminta penangguhan penahanan Ahok. Menurutnya, yang boleh hanya yang mewakili aspirasi Ahok.
“Kalau si Djarot tidak punya legal standing untuk itu. Yang punya legal standing untuk memohon penangguhan penahanan itu yang mewakili aspirasi dari terdakwa,” katanya pada Kamis (11/05).
“Misalnya terdakwa sendiri boleh, keluarganya boleh, terdakwa beserta penegak hukumnya boleh. Kalau Djarot sebagai PLT itu nggak boleh. Karena dia institusi negara, tidak bisa ngomong begitu,” sambungnya.
Ia juga mengatakan bahwa yang memutuskan perkara ini adalah mahkamah hakim, yang mengajukan tuntutan dan melaksanakan perintah penahanan adalah jaksa. Maka, ia mempertanyakan kenapa ada lembaga negara lain yang setara malah justru memiliki sikap berbeda.
“Kan nggak boleh seperti itu. Di dalam penyelenggaraan pemerintahan nggak boleh ada perbedaan itu mestinya. Dia nggak punya legal standing,” tukasnya.
Sebelumnya, Djarot Saiful Hidayat melayangkan surat penangguhan penahanan untuk Ahok. Dalam surat tersebut, Djarot selaku wakil gubernur DKI Jakarta mengatakan bahwa Ahok tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi tindak pidana.
Editor | : | |
Sumber | : | kiblat.net |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments