Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 12/05/2017 10:00 WIB

Pakar Hukum UII: Penangguhan Penahanan oleh Djarot Tak Punya Legal Standing

Prof Mudzakir Pakar Hukum Pidana UII
Prof Mudzakir Pakar Hukum Pidana UII
JAKARTA_DAKTACOM: Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Mudzakir menilai bahwa Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat tidak bisa mengajukan diri untuk meminta penangguhan penahanan Ahok. Menurutnya, yang boleh hanya yang mewakili aspirasi Ahok.
 
“Kalau si Djarot tidak punya legal standing untuk itu. Yang punya legal standing untuk memohon penangguhan penahanan itu yang mewakili aspirasi dari terdakwa,” katanya pada Kamis (11/05).
 
“Misalnya terdakwa sendiri boleh, keluarganya boleh, terdakwa beserta penegak hukumnya boleh. Kalau Djarot sebagai PLT itu nggak boleh. Karena dia institusi negara, tidak bisa ngomong begitu,” sambungnya.
 
Ia juga mengatakan bahwa yang memutuskan perkara ini adalah mahkamah hakim, yang mengajukan tuntutan dan melaksanakan perintah penahanan adalah jaksa. Maka, ia mempertanyakan kenapa ada lembaga negara lain yang setara malah justru memiliki sikap berbeda.
 
“Kan nggak boleh seperti itu. Di dalam penyelenggaraan pemerintahan nggak boleh ada perbedaan itu mestinya. Dia nggak punya legal standing,” tukasnya.
 
Sebelumnya, Djarot Saiful Hidayat melayangkan surat penangguhan penahanan untuk Ahok. Dalam surat tersebut, Djarot selaku wakil gubernur DKI Jakarta mengatakan bahwa Ahok tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi tindak pidana.
Editor :
Sumber : kiblat.net
- Dilihat 1575 Kali
Berita Terkait

0 Comments