Jum'at, 12/05/2017 07:30 WIB
Al Irsyad: Hakim Tak Perlu Kabulkan Penangguhan Penahanan Ahok
BEKASI_DAKTACOM: Ketua Majelis Wakaf DPP. Perhimpunan Al-Irsyad Mu'adz Masyhadi S.H menilai bahwa hakim tidak perlu menggubris permohonan pihak-pihak yang meminta agar penahanan Ahok ditnda atau dialihkan.
Menurut pria yang juga aktif sebagai praktisi hukum ini, alasan penundaan atau pengalihan penahanan Ahok hanyalah alasan subjektif yang tidak dapat dibenarkan dalam kasus penodaan agama.
"Apabila penangguhan penahanan atau pengalihan penahanan terhadap Ahok dikabulkan oleh hakim maka ini akan jadi preseden buruk serta mencoreng kehormatan hukum Indonesia," ujarnya dalam rilis resmi PP Perhimpunan Al Irsyad, Kamis (11/5).
dirinya juga menyatakan bahwa perlu diketahui perintah penahan melalui sebuah penetapan hakim dalam proses persidangan, namun yang terjadi pada kasus ahok adalah perintah penahan tertulis, tergabung dalam sebuah keputusan pengadilan.
"Dalam perkembangan hukum di indonesia tidak pernah ada penangguhan penahanan atau pengalihan penahanan yang sudah tercantum dalam sebuah putusan demikian yang terjadi pada kasus ahok adalah perintah penahan tertulis dalam amar putusan," tegas Mu'adz.
Oleh karena itu, Muadz mengajak seluruh pihak baik yang berkepentingan atau seluruh lapisan masyarakat, yang pro ahok atau kontra ahok untuk memandang kasus tersebut sebagai kasus hukum murni atau menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga hukum yang memeriksa perkara tersebut.
Editor | : | |
Sumber | : | Rilis PP Persatuan Al Irsyad |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments