Rabu, 10/05/2017 11:00 WIB
Kuasa Hukum Minta Kasus Buni Yani Dihentikan
JAKARTA_DAKTACOM: Kuasa hukum Buni Yani meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Pasalnya, vonis dua tahun penjara pada Basuki T Purnama (Ahok) membuktikan tuduhan terhadap Buni Yani sebagai penyebar kebencian berbau SARA tidaklah benar.
"Kami harap kejaksaan mengeluarkan SKP2, kalau dalam kepolisian itu SP3 karena berkas Buni Yani sudah masuk ke kejaksaan maka ruang perhentian penuntutan itu di Jaksa," ujar pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian saat dihubungi, Rabu (10/5).
Menurut Aldwin, tuduhan pada Buni Yani yang menyebutkan kliennya menjadi biang keladi kasus penistaan agama tidaklah benar adanya. Apalagi sebagai orang yang telah menyebarkan kebencian berbau SARA melalui captionnya saat mengunggah video rekaman pidato Ahok di Kepulauan Seribu.
Dia menerangkan, belum menerima kabar kapan kliennya akan menjalani sidangnya di Pengadilan Negeri Depok. Namun, sidang kasus penistaan agama yang dijalani Ahok itu akan dijadikan sebagai acuan kalau Buni Yani tidaklah bersalah.
"Sidang Ahok bisa menjadi referensi bahwa Pak Buni dalam status perkara Ahok bukan menjadi penyebab. "Kita masukkan pertimbangan vonis hakim mengenai tak ada unsur Buni Yani di situ," ucapnya.
Editor | : | |
Sumber | : | Sindonews |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments