Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 10/05/2017 07:30 WIB

Djarot Resmi Dilantik Sebagai Plt Gubernur DKI

Penyerahan SK Plt Gubernur DKI untuk Djarot
Penyerahan SK Plt Gubernur DKI untuk Djarot
JAKARTA_DAKTACOM: Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat resmi ditetapkan sebagai pelaksana tugas (plt) gubernur menggantikan jabatan Basuki Tjahja Purnama (Ahok). Langkah ini untuk mengisi kekosongan jabatan di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
 
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyerahkan surat penugasan kepada Wagub Djarot pada Selasa (9/5) sore ini. Masa kepemimpinan ini berlaku sampai ada putusan hukum tetap atau berakhirnya jabatan kepala daerah hingga Oktober 2017.
 
"Semata untuk tidak ada kekosongan pemerintahan dan pengambilan keputusan pembangunan di DKI, karena keputusan tidak ada yang istilahnya SK wagub, yang ada SK gubernur," ujar Tjahjo di Balai Kota Jakarta.
 
Keputusan penunjukan Plt gubernur didasari Pasal 65 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan tersebut menegaskan kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan tidak bisa melaksanakan tugas dan wewenangnya.
 
Sebagaimana diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Ahok dengan hukuman 2 tahun penjara dan memerintahkan langsung penahanan atas kasus dugaan penistaan agama melanggar Pasal 156a KHUP.
 
Tjahjo sudah menyurati Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk meminta salinan putusan hukum resmi  Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) sebagai dasar pemerintah mengambil putusan selanjutnya.
 
Dia mengatakan, tentunya pemerintah tak bisa hanya ambil kebijakan dengan hanya melihat pemberitaan di media, namun perlu salinan pengadilan. Setelah itu, dikirim ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Sekretariat Negara sebagai bahan mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres).
 
“Keppres itu sebagai putusan pemerintah untuk memberhentikan sementara Gubernur DKI Jakarta (Ahok)," kata dia.
Editor :
Sumber : Kemendagri.go.id
- Dilihat 1358 Kali
Berita Terkait

0 Comments