Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 29/04/2015 17:42 WIB

Keluarga Kecewa Atas Eksekusi Martin

Suasana pemakaman Martin di TPU Perrwira Bekasi (foto: Jaed.dakta.com)
Suasana pemakaman Martin di TPU Perrwira Bekasi (foto: Jaed.dakta.com)

BEKASI_DAKTACOM: Sesuai permintaan terakhirnya, terpidana mati berkewarganegaraan Nigeria Martin Anderson (54) dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Perwira Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Rabu (29/4). Martin merupakan satu dari delapan terpidana mati kasus narkoba yang tewas setelah dieksekusi regu tembak di Nusakambangan, Rabu (29/4) dini hari.

Iring-iringan jenazah tiba di area TPU Perwira sekitar pukul 11.30 WIB. Semula, beredar informasi jenazah akan disemayamkan terlebih dahulu di rumah duka Kampung Kaliabang Poncol Jalan Raya Tanggul Permata nomor 78 RT 2 RW 3 Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Akan tetapi karena rumah milik kakak iparnya tersebut sudah dijual, jenazah langsung menuju pemakaman dari Nusakambangan.

Pemakaman yang berlangsung selama 30 menit tersebut diwarnai isak tangis sang istri dan kerabat yang turut hadir di lokasi. Terpidana mati yang memiliki nama mualaf Surajuden Abioudun Moshod itu dimakamkan dengan tata cara Islam.
Usai pemakaman, istri Martin, Melani enggan memberikan keterangan kepada wartawan. Pernyataan mewakili keluarga disampaikan kuasa hukum Martin, Casmanto Sudra.

"Mewakili keluarga, kami memohon maaf jika semasa hidup almarhum membuat kesalahan. Kami juga mohon doanya agar almarhum diampuni dosa-dosanya serta diterima amal ibadahnya," katanya.

Menurut Casmanto, meskipun sempat kecewa dengan keputusan eksekusi mati, kliennya tersebut pasrah menjalani semua ini. Kepasrahan dan keikhlasan Martin pula yang kemudian menginspirasi keluarga juga kuasa hukumnya untuk bersikap serupa. Perihal kekecewaan yang sempat dirasakan terpidana, ialah rasa ketidakadilan yang dialaminya.

"Ia merasa barang bukti yang didapati dari dirinya tidaklah banyak, hanya 50 gram. Akan tetapi narapidana lain dengan barang bukti lebih banyak, tidak semua dijatuhi hukuman mati, bahkan ada yang mendapat vonis ringan," katanya.

Martin ditangkap di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 7 November 2003 atas kasus kepemilikan heroin 50 gram yang dimasukkan di dalam map. Dia divonis mati dan mengajukan upaya hukum. Namun upaya untuk terbebas dari hukuman mati kandas, grasinya ditolak presiden Jokowi.

Sementara itu, Kepala Seksi Pembinaan Kemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu, Nusakambangan Edi Warsono memberi kesaksikan perihal Martin selama menjalani masa hukumannya.

"Selama di Lapas, beliau merupakan jamaah masjid yang aktif mengikuti kegiatan pesantren. Sebelum dieksekusi, ia menyampaikan pada saya kalau dirinya pasrah dan mohon maaf pada semua atas kesalahan-kesalahannya," katanya. ***

Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 2580 Kali
Berita Terkait

0 Comments