Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 09/05/2017 16:00 WIB

Ahok Divonis 2 Tahun Tahanan, Jokowi: Hormati Putusan Majelis Hakim

Presiden Jokowi 1
Presiden Jokowi 1
JAYAPURA_DAKTACOM: Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimta semua pihak menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang telah menjatuhkan vonis 2 (dua) tahun tahanan bagi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok atas kasus penodaan agama, Selasa (9/5) siang.
 
“Saya minta, saya minta semua pihak menghormati proses hukum yang ada, serta putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim.  Termasuk juga kita harus menghormati langkah yang akan dilakukan oleh Pak Basuki Tjahaja Purnama untuk banding,” kata Presiden usai meresmikan listri desa di Papua dan Papua Barat, di Distrik Muara Tami, Jayapura, Papua, Selasa (9/5) sore.
 
Yang paling penting, tegas Presiden, kita semua percaya terhadap mekanisme hukum yang ada untuk menyelesaikan setiap masalah yang ada. Dan memang begitulah, menurutnya, sebuah negara yang demokratis dalam menyelesaikan perbedaan-perbedaan panjang yang ada.
 
“Sekali lagi pemerintah tidak bisa mengintervensi proses-proses hukum yang ada,” tegas Presiden.
 
Mengenai pencopotan Basuki Tjahaja Purnama dari jabatan Gubernur DKI, Presiden Jokowi menjelaskan, dirinya sudah mendapatkan laporan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan akan lebih mendetailkan lagi materi yang disampaikan oleh Mendagri, itu setelah nanti tiba di Jakarta.
 
Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Selasa (9/5) siang, telah divonis dua tahun penjara karena terbukti melanggar pasal pasal 156a KUHP. Majelis Hakim PN Jakarta Utara dalam putusannya memerintahkan agar Ahok ditahan dan vonisnya 2 tahun penjara. 
Editor :
Sumber : Setkab.go.id
- Dilihat 1325 Kali
Berita Terkait

0 Comments