Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 09/05/2017 14:30 WIB

Fadli Zon: Vonis Ahok Jadi Pelajaran untuk Pejabat Publik

Golkar Dipersilahkan Fadl
Golkar Dipersilahkan Fadl
JAKARTA_DAKTACOM: Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon meminta seluruh pihak untuk menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
 
Majelis hakim memutuskan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersalah dalam kasus penodaan agama dan menjatuhkan vonis dua tahun penjara.
 
"Kita harus akui sebagai satu keputusan hukum yang bisa mewakili masyarakat," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/5).
 
Ia yakin, putusan itu memiliki dasar yang kuat dan didasari fakta-fakta persidangan. D
 
Fadli menilai, kasus ini dapat dijadikan pelajaran bagi seluruh warga negara Indonesia untuk tak melakukan suatu tindakan yang menjurus pada tindakan penistaan agama atas agama apapun.
 
"Ini juga jadi pelajaran berharga bahwa sebagai pejabat publik kita tidak boleh melakukan hal-hal yang bisa menyinggung banyak kelompok, golongan yang sangat sensitif apalagi persoalan agama," kata Wakil Ketua DPR RI itu.
 
Fadli berharap, ada kesejukan yang timbul di masyarakat setelah putusan dalam kasus ini.
 
"Mudah-mudahan setelah putusan ini lebih ada kesejukan," kata dia.
 
Majelis hakim menilai Ahok terbukti menodai agama dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara.
 
Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.
 
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama, menjatuhkan putusan pada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. Memerintahkan agar terdakwa ditahan," kata Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto.
Editor :
Sumber : Kompas.com
- Dilihat 1531 Kali
Berita Terkait

0 Comments