Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 09/05/2017 14:00 WIB

Polisi Sita Miras dari Warung Jamu di Bekasi Selatan

Ilustrasi Kios Jamu Penjual Miras
Ilustrasi Kios Jamu Penjual Miras
BEKASI_DAKTACOM: Empat warung jamu di Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi digerebek polisi pada Minggu (7/5) malam.
 
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita 71 botol minuman keras yang hendak dijual ke konsumen.
 
Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing mengatakan, puluhan miras itu disita dari warung jamu milik Bustanudin, Nendra, Aris dan Didi Wahyudi.
 
Kasus ini terungkap dari masyarakat sekitar, bahwa mereka kerap menjual miras ke konsumen yang mayoritas anak muda dan dewasa.
 
"Polisi kemudian mengintai di lokasi dan menemukan miras itu disembunyikan di dalam warung," kata Erna kepada wartawan Selasa (9/5).
 
Erna merinci, 71 botol miras itu diperoleh dari warung jamu milik Bustanudin sebanyak 24 botol, warung milik Nendra sebanyak 19 botol, warung milik Aris 21 botol dan warung milik Didi tujuh botol. 
Pelaku penyebaran miras tidak ditahan polisi karena perbuatannya masuk sebagai kategori tindak pidana ringan (tipiring).
 
Dengan begitu, domainnya adalah Satpol PP Kota Bekasi mengingat tipiring diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi No 17 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Keras.
 
Menurutnya, mengonsumis miras berdampak buruk terhadap kesehatan. Bahkan rawan terjadi aksi kriminal yang bisa merugikan diri sendiri dan orang lain.
 
Karena itu pihaknya akan terus melakukan pengawasan di wilayah dengan mengoptimalkan patroli rutin.
 
"Patroli dan pengerahan petugas di titik-titik rawan peredaran miras kami tingkatkan kembali, sehingga peredaran miras ilegal bisa diminimalisir," ungkap Erna. 
Editor :
Sumber : Wartakota
- Dilihat 1768 Kali
Berita Terkait

0 Comments