Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 09/05/2017 13:00 WIB

Komisi VIII Apresiasi Putusan Hakim atas Kasus Penodaan Agama

Sodik Mudjahid 1
Sodik Mudjahid 1
JAKARTA_DAKTACOM: Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Sodik Mudjahid mengapresiasi putusan majelis hakim atas kasus penistaan agama.
 
Sodik menilai kasus penistaan agama sangat berdampak pada keresahan masyarakat yang luar biasa, maka putusan tersebut belum memberikan rasa keadilan maksimum.
 
"Tapi walaupun bagaimana kita harus memberikan apresiasi tinggi dan salut kepada independensi hakim ditengah tekanan yang kuat dari penguasa. Hakim berbeda dengan JPU yang dirasakan sekali tidak adil sejak pengunduran tuntutan hingga lamanya tuntutan," ujarnya pada Selasa (9/5).
 
Sodik mengimbau kepada umat Islam khususnya GNPF-MUI MUI untuk menerima dan mencukupkan keputusan ini.
 
"Mari kita kembali bekerja dan berkarya untuk ummat dan bangsa di bidang masing masing. Masih banyak PR keumatan dan keislaman yang harus kita perjuangkan dan persembahkan kepada ummat dan bangsa Indonesia ditengah himpitan ekonomi sosial dan politik yang dirasakan ummat Islam akhir-akhir ini," imbuhnya.
 
Seperti diketahui Majelis hakim PN Jakut menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap terdakwa, Basuki TP/Ahok atas kasus penistaan agama.
 
Dalam sidang pembacaan putusan hari ini, mereka berpendapat terdakwa Basuki TP/Ahok memenuhi fakta-fakta hukum atas dakwaan pasal 156A KUHP mengenai penghinaan terhadap salah satu agama yang dianut oleh masyarakat Indonesia.
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1336 Kali
Berita Terkait

0 Comments