Selasa, 09/05/2017 12:00 WIB
2 Tahun Penjara untuk Penista Agama
JAKARTA_DAKTACOM: Majelis hakim PN Jakut menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap terdakwa, Basuki TP/Ahok atas kasus penistaan agama.
Dalam sidang pembacaan putusan hari ini, Majelis hakim PN Jakut menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan JPU yang menuntut Ahok dengan hukuman percobaan.
Majelis hakim PN Jakut berpendapat terdakwa Basuki TP/Ahok memenuhi fakta-fakta hukum atas dakwaan pasal 156A KUHP mengenai penghinaan terhadap salah satu agama yang dianut oleh masyarakat Indonesia.
"Menyatakan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh pidana penjara 2 tahun, memerintahkan melakukan penahanan terhadap terdakwa," pungkas majelis hakim, Selasa (9/5).
Pada pemaparan sidang putusan hakim hari ini, mereka juga menilai tidak ada argumentasi secara yuridis pada pembacaan pledoi maupun pembelaan tim kuasa hukum terdakwa.
Majelis hakim juga menilai kasus ini tidak ada keterkaitannya dengan Pilkada karena para saksi tidak ada satupun yang berkecimpung di dunia politik dan lebih banyak berasal dari ahli agama.
Mendapatkan vonis tersebut, Ahok dan tim kuasa hukumnya langsung mengatakan akan mengajukan banding.
Reporter | : | |
Editor | : |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments