Selasa, 09/05/2017 11:00 WIB
Palu Hakim Resmikan Ahok Sebagai Penista Agama
JAKARTA_DAKTACOM: Setelah panjang membaca vonis atas kasus penodaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Majelis Hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto akhirnya mengetuk palu.
Resmi sudah Ahok menyandang status penista agama dengan putusan hukuman penjara selama 2 tahun.
Sejumlah hal yang memberatkan terdakwa adalah perasaan tidak bersalah atas apa yang dilakukannya sebagai tuduhan penodaan agama, kedua, apa yang dilakukan terdakwa mencederai kerukunan beragama.
Gema takbir pun sempat bergema, utamanya di area tempat umat Islam dari berbagai daerah berkumpul untuk mengawal kasus yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (9/5).
"Kami akan melakukan banding," tukas Ahok dalam persidangan.
Sementara pihak jaksa akan melakukan pikir-pikir dalam waktu yang ditentukan dalam undang-undang.
Editor | : | |
Sumber | : | Radio Dakta |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments