Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Senin, 08/05/2017 10:00 WIB

Anggota Komisi III: Jangan Khawatirkan Hak Angket

Anggota Komisi III DPR Achmad Zacky Siradj
Anggota Komisi III DPR Achmad Zacky Siradj
MATARAM_DAKTACOM: Anggota Komisi III DPR Achmad Zacky Siradj menegaskan, disetujuinya hak angket DPR kepada KPK sama sekali tidak bermaksud mengintervensi atau melemahkan lembaga anti rasuah itu. Munculnya hak angket tidak lain untuk memperbaiki tata kelola yang ada sekaligus penguatan KPK.
 
“Hak angket adalah hak konstitusional anggota Dewan. Karena itu tidak perlu ada kerisauan bahwa DPR memperlemah atau mengintervensi proses hukum,” katanya di sela-sela kunjungan kerja ke NTB belum lama ini.
 
Saat ditanya bagaimana dengan reaksi keras masyarakat, kata Zacky itu adalah wajar Karena di satu pihak mereka tidak  mengikuti proses yang terjadi di DPR. Itu sebagai proses pendidikan politik yang penting sehingga masyarakat akan merasakan kedewasaan berpolitik.
 
Ketika didesak bahwa hak angket digulirkan karena KPK banyak menyasar anggota DPR terkait kasus korupsi, menurut politisi Golkar ini itu hal yang bagus. “ Jadi membersihkan kasus-kasus korupsi di DPR itu harus dilakukan. Kita ingin negara ini clean and good governance, baik di eksekuitif, legislatif maupun yudikatif,” jelasnya.
 
Bahkan lanjutnya, terhadap orang-orang yang memang diindikasikan terjerat kasus korupsi harus dilakukan penyisiran. KPK tetap perlu didukung, karena lembaga itu adalah buah atau amanat dari reformasi. Sejatinya kita prihatin korupsi semakin merebak.
 
“Jadi saya sendiri pendukung KPK untuk memberantas korupsi di manapun di institusi apapun. Cuma dalam proses di KPK, lembaga ini perlu intropeksi, bebenah tata kelolanya. Jangan sampai ada temuan-temuan di KPK yang menjadikan kelemahan bagi lembaga ini,” katanya.
 
Sekali lagi penggunaan hak angket terhadap KPK dimaksudkan untuk memperbaiki tata kelola, berarti memperkuat KPK. Setelah disetujuinya hak angket ini, kata politisi asal Dapil Jabar  seusai reses akan dibicarakan Bamus untuk mekanisme selanjutnya.
Editor :
Sumber : dpr.go.id
- Dilihat 1809 Kali
Berita Terkait

0 Comments