Jum'at, 05/05/2017 17:00 WIB
GNPF MUI: Mahkamah Agung Jamin Hakim Kasus Ahok Tak Diintervensi
JAKARTA_DAKTACOM: Mahkamah Agung menyatakan kepada perwakilan delegasi GNPF-MUI dalam Aksi Simpatik 55 bahwa pihaknya tak akan diintervensi oleh siapa pun, termasuk oleh dirinya sendiri.
Hal itu diungkapkan oleh Koordinator advokat GNPF-MUI Kapitra Ampera seusai melakukan pertemuan dengan Sekjen Mahkamah Agung.
“Mahkamah Agung menjamin bahwa majelis hakim tidak akan diintervensi oleh siapa pun termasuk oleh dirinya sendiri,” kata Kapitra di depan Kantor MA, Jalan Medan Merdeka Utara Jakarta, Jumat (5/5).
Jaminan kedua dari Mahkamah Agung, lanjut Kapitra, adalah MA menjamin majelis hakim menetapkan putusan kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok berdasarkan fakta persidangan dan nilai-nilai keadilan. Pernyataan itu adalah respon pihak Mahkamah Agung setelah 12 perwakilan Aksi Simpatik 55 menemui Sekjen MA.
“Itu garansi yang diberikan oleh pihak Mahkamah Agung,” pungkas Kapitra kepada Islamic News Agency (INA), kantor berita yang diinisiasi Jurnalis Islam Bersatu (JITU).
Puluhan ribu umat Islam bergabung dalam Aksi Simpatik 55 hari ini. Aksi itu dilakuman dalam rangka mendukun independensi hakim yang menangani kasus penistaan Agama yang menyeret Ahok.
Majelis Hakim diagendakan akan membacakan vonis atau putusan pada Selasa, 9 Mei 2017 mendatang.
Editor | : | |
Sumber | : | JITU Islamic News Agency |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments