Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 03/05/2017 08:30 WIB

Pakar Hukum UI: Mengapa Baru Sekarang Ajukan Hak Angket KPK?

Heru Susetyo
Heru Susetyo
BEKASI_DAKTACOM: Menurut pakar hukum Universitas Indonesia (UI) Heru Susetyo, adalah betul bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki hak dan kewenangan sebagai lembaga legislatif untuk mengajukan hak angket.
 
Termasuk hak angket terhadap KPK," ujarnya saat diwawancarai Radio Dakta, Rabu (3/5).
 
Namun demikian, ia melihat bahwa pengajuan hak angket KPK ini lebih kuat bernuansa politis jika dibandingkan semangat untuk memperbaiki dan memperkuat peran lembaga anti rasuah tersebut.
 
"Mengapa diajukannya baru saat ini? Tentu publik bertanya," ungkapnya.
 
Menurutnya, pengajuan hak angket terhadap KPK justru menjadi preseden melemahkan pemberantasan korupsi karena diajukan saat banyak anggota DPR yang terseret kasus.
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 1373 Kali
Berita Terkait

0 Comments