Rabu, 03/05/2017 08:00 WIB
GNPF MUI: Tuntutan Jaksa Delegitamasi Kredibilitas MUI
JAKARTA_DAKTACOM: Tim Advokasi GNPF MUI, Kapitra Ampera menilai, putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ibarat mendelegitimasi kredibilitas Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Dan artinya menghendaki pembubaran MUI,” ujarnya di AQL Islamic Center, Jakarta, Selasa (02/05).
Kapitra mengungkapkan, sikap dan pandangan keagamaan MUI selalu menjadi pertimbangan hukum soal kasus penistaan agama.
“Karena GNPF sendiri muncul atas diterbitkannya sikap keagamaan MUI ini. Yang sifatnya lebih tinggi dari fatwa, dan ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin yang menegaskan bahwa Ahok menista agama Islam,” jelasnya.
Karenanya, sambung Kapitra, pasal penodaan agama 156a harus diterapkan oleh JPU. Yakni berdasarkan keterangan saksi, yurisprudensi kasus serupa, dan sikap keagamaan MUI sendiri.
Ia mengungkapkan, sebanyak 7 juta orang yang melakukan Aksi Bela Islam juga merupakan protes terhadap penistaan agama, dan bukan terkait pilkada.
“Kami akan menyampaikan kepada Mahkamah Agung dan Majelis Hakim untuk tidak diintervensi oleh siapapun dan dalam bentuk apapun. Dan meminta pasal penodaan agama diterapkan, karena ini masalah penodaan agama bukan penodaan golongan,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam pembacaan tuntunan JPU hanya mengenakan pasal 156 KUHP tentang penghinaan golongan atas terdakwa Ahok, dengan tuntutan 1 tahun penjara berdasarkan masa percobaan 2 tahun.
Editor | : | |
Sumber | : | Hidayatullah.com |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments