Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 03/05/2017 08:00 WIB

GNPF MUI: Tuntutan Jaksa Delegitamasi Kredibilitas MUI

Sidang Ahok
Sidang Ahok
JAKARTA_DAKTACOM: Tim Advokasi GNPF MUI, Kapitra Ampera menilai, putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ibarat mendelegitimasi kredibilitas Majelis Ulama Indonesia (MUI).
 
“Dan artinya menghendaki pembubaran MUI,” ujarnya di AQL Islamic Center, Jakarta, Selasa (02/05).
 
Kapitra mengungkapkan, sikap dan pandangan keagamaan MUI selalu menjadi pertimbangan hukum soal kasus penistaan agama.
 
“Karena GNPF sendiri muncul atas diterbitkannya sikap keagamaan MUI ini. Yang sifatnya lebih tinggi dari fatwa, dan ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin yang menegaskan bahwa Ahok menista agama Islam,” jelasnya.
 
Karenanya, sambung Kapitra, pasal penodaan agama 156a harus diterapkan oleh JPU. Yakni berdasarkan keterangan saksi, yurisprudensi kasus serupa, dan sikap keagamaan MUI sendiri.
 
Ia mengungkapkan, sebanyak 7 juta orang yang melakukan Aksi Bela Islam juga merupakan protes terhadap penistaan agama, dan bukan terkait pilkada.
 
“Kami akan menyampaikan kepada Mahkamah Agung dan Majelis Hakim untuk tidak diintervensi oleh siapapun dan dalam bentuk apapun. Dan meminta pasal penodaan agama diterapkan, karena ini masalah penodaan agama bukan penodaan golongan,” tandasnya.
 
Sebagaimana diketahui, dalam pembacaan tuntunan JPU hanya mengenakan pasal 156 KUHP tentang penghinaan golongan atas terdakwa Ahok, dengan tuntutan 1 tahun penjara berdasarkan masa percobaan 2 tahun.
Editor :
Sumber : Hidayatullah.com
- Dilihat 1509 Kali
Berita Terkait

0 Comments