Ahmad Michdan: Terlalu Buru-Buru Terbitkan Regulasi Anti ISIS
JAKARTA_DAKTACOM: Koordinator Tim Pembela Muslim, Ahmad Michdan, SH menilai rencana pemerintah membuat regulasi pelaranganan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) di Indonesia terlalu terburu-buru. Sebab, banyak informasi tentang ISIS yang belum jelas bentuknya.
“Peraturan itu terlalu dini, mestinya dilakukan crosschek dulu dalam persoalan itu,” katanya saat dihubungi kiblat.net, pada Senin (27/4) di Jakarta.
Karena, menurut Michdan, sumber informasi tentang peristiwa-peristiwa di Timur Tengah baru sebatas berasal dari media massa. “Perlu dibuat tim meneliti peristiwa sebenarnya yang terjadi di Suriah, sehingga keputusan yang dibuat berdasarkan data yang valid,” tuturnya.
Michdan berpendapat, masih banyak kesimpangsiuran informasi dalam isu Suirah ataupun ISIS. Dia memberi contoh tentang banyaknya Warga Negara Indonesia yang berangkat ke Suriah, apa yang sebenarnya mereka cari di sana belum jelas.
“Banyak yang berangkat ke Suriah, tapi kita masih belum jelas untuk kepentingan apa, Di sanalah pemerintah perlu memiliki data yang valid,” terangnya.
Lanjut Michdan, pembuatan regulasi tanpa data yang valid akan terkesan bukan berorientasi untuk kepentingan dan kemaslahatan bangsa. Tetapi, terkesan untuk kepentingan politik hukum asing.
“Kita harus membangun hukum dari budaya dan kepentingan bangsa. Jangan atas dasar kepeningan politik hukum Amerika yang sedang memerangi suatu kelompok. Sehingga keputusan hukum tidak menguntungkan bangsa,” jelasnya.
Imbasnya, kata Michdan, penegakan hukum yang dipengaruhi kepentingan luar dalam banyak kasus terkesan ‘memaksakan diri’ dalam mencari pasal untuk menjerat pelaku yang dianggap berbuat pidana.
“Satu contoh penggunaan pasal 139 huruf a pada terdakwa ISIS. Pasal makar ini dulu dibuat Belanda ditujukan kepada rakyat Indonesia yang berontak. Sekarang pasalnya digunakan oleh pemerintah terhadap rakyatnya sendiri. Oleh karena itu, saya menghimbau hukum harus lahir dari corak bangsa sendiri,” tegasnya.
Selain itu, menurut Michdan peraturan pelarangan ISIS berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang hingga menyasara orang-orang yang tidak terkait dengan ISIS.
Seperti diketahui, Kementerian Hukum dan HAM sebelumnya sependapat dengan rencana menerbitkan perppu untuk melarang dan menindak organisasi yang dianggap terkait teror seperti ISIS. ISIS dianggap telah membuat semua pihak merasa khawatir.
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla juga telah melakukan sejumlah pertemuan di level nasional maupun internasional untuk menanggulangi penyebaran ISIS di dalam negeri.
Dalam pidato pembukaan Konferensi Asia Afrika (KAA) hari ini, Rabu (22/4), Jokowi menyatakan perang terhadap aksi terorisme. Dia juga mengajak seluruh negara di kawasan Asia Afrika untuk menghadap tantangan stabilitas.
“Kita harus menghadapi kekerasan, pertikaian, dan radikalisme, ISIS,” ujar Jokowi.
Editor | : | |
Sumber | : | Kiblat.net |
- Puasa Meningkatkan Iman dan Imun
- Bergerak Bersama dalam Pergerakan Membela Palestina
- Apa yang Dilakukan Makmum Ketika Imam Lupa Saat Shalat?
- Mengucap Salam, Amalan Mulia yang Kian Memudar
- Peliharalah Uban Sebagai Cahaya di Hari Kiamat
- Dahsyatnya Mengucap Laa Haula Wa Laa Quwwata Illa Billah
- Jadilah Hamba Allah yang Bersaudara
- Pahala Membaca Surah Al Ikhlas
- Lamakanlah Ketika Rukuk dan Sujud
- Telat Shalat Subuh Karena Ketiduran, Harus Bagaimana?
- Doa Agar Dijamin Aman Keluar Rumah
- 5 Amalan Berbakti kepada Orang Tua yang Sudah Meninggal
- Doa Terbaik di Hari Arafah dan Keutamaannya
- Keistimewaan dan Keutamaan Puasa Arafah
- Pahala Shalat Istikharah
0 Comments