Selasa, 02/05/2017 14:30 WIB
Ranu Muda: Para Saksi Tak Temukan Bukti Saya Lakukan Kekerasan
SEMARANG_DAKTACOM: Sidang kasus wartawan Panjimas.com, Ranu Muda, kembali digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (02/05) di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah.
Salah satu agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan kesaksian ahli jurnalis yang akan disampaikan Pimred Kelompok Media Hidayatullah (KMH).
“Saya berharap sidang kali ini bisa menjelaskan bahwa saya memang jurnalis,” ujar Ranu kepada Islamic News Agency (INA), Selasa (02/05/2017) sesaat sebelum persidangan.
Ranu menegaskan bukti dirinya jurnalis dan tidak terlibat kekerasan diperkuat dari keterangan saksi ahli dari pihak IT maupun saksi fakta karyawan Social Kitchen, pada sidang sebelumnya.
“Tidak ada saksi dari karyawan Social Kitchen yang mengatakan saya terlibat kekerasan. Saksi IT juga menjelaskan dari rekaman CCTV yang terpampang lebar bahwa saya hanya memotret dan tidak ada satupun bukti saya terlibat kekerasan,” terang Ranu yang juga anggota JITU ini.
Atas dukungan masyarakat luas, khususnya umat Islam, Ranu mengucapkan beribu terimakasih dan berharap terus mengirimkan doa.
“Saya berterimakasih kepada umat Islam yang memberikan. Saya harapkan dengan support itu hakim lebih bijak. Dan, semoga yang lainnya juga bisa bebas,” harapnya.
Editor | : | |
Sumber | : | Hidayatullah.com |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments