Selasa, 02/05/2017 07:30 WIB
ACTA Seret Pelaku Hate Speech ke Meja Hijau
JAKARTA_DAKTACOM: Tim Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan akun twitter @NathanSuwanto ke Badan Reserse Kriminal Polri, Senin, 1 Mei 2017. Tim pengacara ACTA mengaku mendapat kuasa dari Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fadli Zon.
Salah satu tim pengacara ACTA, Agustiar, mengatakan laporan itu terkait adanya kicauan dari akun Twitter @NathanSuwanto yang diduga men-tweet ujaran kebencian dan juga bernada mengancam, salah satunya ditujukan kepada Fadli Zon.
"Adanya penyebaran ujaran kebencian dan bahkan ancaman pembunuhan," kata Agustiar di kantor Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Senin (1/5).
Agustiar menjelaskan bahwa alat bukti yang diserahkan oleh pihaknya saat laporan yakni bukti print out dari akun Twitter diduga milik Nathan P. Suryanto dan juga link-nya. Selain itu, pihaknya juga menyiapkan saksi terkait laporan tersebut.
"Untuk saksi pelapor bapak Fadli Zon dan Rachman yang ikut membuka link tersebut," ujarnya.
Agustiar mengatakan, walaupun terlapor minta maaf, namun hal itu tidak akan menggugurkan laporan dugaan tindak pidana. Dia pun menilai permintaan maaf merupakan hal yang sah-sah saja, namun bukan berarti pidananya tidak ada.
"Proses hukum tetap jalan. Kalau istilah damai itu kan adanya di hukum perdata, di pidana tidak ada. Proses hukum berjalan biar pengadilan yang memutuskan," ucapnya.
Dia menjelaskan, laporan itu untuk memberikan efek jera terhadap pelaku supaya tidak melakukan pengancaman.
"Oh, iya (biar jera). Kalau saya melihat ini kan suatu tindak pidana yang ancamannya 6 tahun, jadi ini pidana yang serius. Tekait yang diancam ini wakil ketua DPR RI, pejabat di RI. Pak Fadli saja DPR diancam apalagi rakyat biasa. Jadi hati-hati lah ada tweet-tweet, postingan-postingan atau tulisan apapun terhadap seseorang," ucapnya.
Sebelumnya, akun Twitter @NathanSuwanto berkicau dengan menulis menggunakan bahasa Inggris yang berbunyi,
"If you know of a way to crowfund assassins to Kill Fahira Idris, Fadli Zon, Fahri Hamzah, Rizieq Shihab, Buni Yani, and friends, lemme know".
Saat ini, akun Twitter @NathanSuwanto sendiri sudah menghilang dan tak lagi dapat diakses.
Laporan itu telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan Polisi LP/450/V/2017/Bareskrim dengan terlapor Nathan P. Suwanto.
Laporan itu pada intinya terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan pengancaman. Laporan itu dengan sangkaan pasal 28 ayat 2 dan pasal 29 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Editor | : | |
Sumber | : | Viva News |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments