Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Sabtu, 29/04/2017 15:00 WIB

Dahnil: JPU Kasus Ahok Miskin Profesionalitas

Dahnil Anzar Simanjutak Ketua PP Pemuda Muhammadiyah
Dahnil Anzar Simanjutak Ketua PP Pemuda Muhammadiyah
JAKARTA_DAKTACOM: Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzhar Simanjuntak menuturkan, profesionalitas Jaksa Penuntut Umum sangat lemah dan `miskin` dalam menyelesaikan kasus penistaan agama Islam yang menjerat Ahok sebagai Terdakwa.
 
“Kalau saya tidak salah pada sidang ke-17 atau ke-18, masa JPU tidak melanjutkan pembacaan tuntutan karena alasan belum selesai di ketik. Kemana 12 orang Jaksa itu?,” ungkap Dahnil saat diskusi akhir pekan Polemik Sindotrijaya FM di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat pada Sabtu (29/4).
 
Lebih lanjut, ditundanya sidang tersebut Dahnil menyesalkan tidak ada teguran atau early warning dari Jaksa Agung kepada Jaksa Penuntut Umum.
 
“Apabila Jaksa Agung tidak memiliki niat baik untuk menyelesaikan masalah ini, mending Jaksa Agung Prasetyo dicopot aja deh dari jabatannya. Mereka digaji oleh rakyat, tetapi kalau tidak menghadirkan keadilan untuk apa mereka bekerja?,” kata Dahnil.
 
Dahnil dan kawan-kawan Angkatan Muda Muhammadiyah sudah melaporkan hal ini ke Komisi Kejaksaan. Apabila Komisi Kejaksaan mentolelir hal ini jelas Dahnil menilai sama juga ada akrobat hukum yang dimainkan oleh lingkaran Yudikatif.
 
“Ketika proses hukum ini berjalan, kita melihat akrobasi hukum yang sangat jelek, apa yang dilakukan Jaksa seperti sedang menghina nalar publik. Sayangnya ketika tuntutan itu dibacakan, Jaksa tidak melihat kepada saksi-saksi yang di hadirkan,” ucapnya. Selain itu, ia menempuh jalur hukum untuk mengedukasi masyarakat dan menghadirkan keadilan agar tidak ada pengulangan sekaligus menimbulkan efek jera bagi para pelaku penista agama.
 
“Kalau kemudian semua penegak hukum menghina nalar publik, tidak menghadirkan keadilan, bahaya ini, rakyat bisa marah, kita khawatir publik mencari jalan sendiri. Justru kita melapor bukan karena atmosfer politik, tetapi ada pelanggaran hukum,” tandas Dahnil.
 
Dahnil mengingatkan, keberagaman adalah modalitas yang harus dijunjung tinggi sesama umat beragama. Guna menciptakan kerukunan dan ketentraman bagi semua pihak.
 
“Kasus ini menjadi kasus yang mengancam keberagaman kita, dalam konteks keberagaman itu penting sekali memahami sensitifitas dan psikologis. Saya ingin mengusulkan kepada Pak Jokowi untuk terus komitmen menegakkan hukum yang bersih dan profesional,” tutupnya.
Editor :
Sumber : Wartapilihan.com
- Dilihat 1545 Kali
Berita Terkait

0 Comments